Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minyak Goreng di Badung Langka

Bali Tribune/ LANGKA – Pasca kebijakan pemerintah satu harga, minyak goreng justru menghilang di pasar wilayah Kabupaten Badung.



balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Badung mulai mengalami kelangkaan minyak goreng pasca adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000/ per liter. Kelangkaan minyak goreng ini juga dikeluhkan oleh para pedagang.

Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati saat dikonfirmasi Kamis (17/2), membenarkan terjadinya kelangkaan minyak goreng ini. Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini.

“Betul berdasarkan hasil pemantauan yang kami terima memang kecenderungan terjadi kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Selain langka, Rosyawati menyebut distributor dan pedagang juga belum sepenuhnya menerapkan HET sesuai ketentuan.

“Distributor juga belum sepenuhnya menerapkan HET sebesar Rp 14 ribu per liter,” ungkapnya.

Bahkan berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah pasar tradisional, Kamis (17/2), terdapat kenaikan harga hingga Rp 1.000/per liter dari HET yang telah ditentukan. Seperti di Pasar Tradisional Mengwi, Pasar Kuta II, dan Pasar Blakiuh yang rata-rata pedagang menjual minyak goreng seharga Rp 15.000/liter.

Sementara di beberapa toko modern harga minyak goreng sudah menggunakan harga baru, namun stocknya kosong.

“Ada yang menyatakan bahwa sudah hampir sebulan stok minyak goreng kosong. Terkait ini kami sampai ke gudang yang berlokasi di Banjar Sayan Kecamatan Mengwi. Pihak manajemen dan bagian logistik memang mengakui untuk stok minyak goreng memang kosong hampir di seluruh toko jejaringnya,” jelas Rosyawati.

Sebelumnya Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, mengakui kalau kebijakan HET minyak goreng ini mengalami kendala. Di sejumlah pasar para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

Menyikapi kondisi di lapangan,  Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.