Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minyak Goreng Subsidi Lenyap di Pasaran

Bali Tribune / SEMBAKO - Pedagang Sembako di Pasar Rendang, Kecamatan Rendang, Karangsem.

balitribune.co.id | Amlapura - Minyak goreng kemasan bersubsidi merek Kita ukuran 1 liter saat ini lenyap di pasaran, padahal minyak goreng tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena harganya yang terjangkau yakni Rp 13.500 perliternya. Menyusul lenyapnya minyak gireng bersubsidi tersebut, harga minyak goreng kemasan non subsidi segala merek termasuk minyak goreng curah harganya terus merangkak naik dan maik tidak terjangkau oleh masyarakat.

Di Pasar Amlapura Timur, Pasar Karangsokong, Subagan dan Pasar Rendang, kecamatan Rendang, Karangasem, harga minyak goreng kemasan non subsidi ukurang 1 liter harganya rata-rata sebesar Rp. 17.500, atau naik sebesar Rp. 1000 dari harga sebelumnya 16.500. sedangkan harga minyak goreng curah ditingkat agen, dari sebelumnya 16.000 liter, kini naik menjadi 16.500 perliter. Sedangkan harga minyak goreng curah ditingkat pedagang warung dan kios harga perbotol air mineral ukuran 1.2 liter dijual seharga Rp. 20.000.

“Kalau minyak goreng Kita yang subsidi sudah tidak ada lagi pak! Kalau minyak gioreng Kita yang non subsidi pakai jirigen itu ada, tapi harga nya mahal sekali. Kalau di ecer perliternya Rp. 17.500,” ujar Ni Putu Muliarti, pedagang sembako di Pasar Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem, Rabu (1/2/2023).

Dikatakannya, minyak goreng bersubsidi merek Kita ini sudah tidak terlihat lagi di pasaran sejak sebulan lalu. Praktis masyarakat terpaksa harus membeli minyak goreng kemasan non subsidi yang harganya terus mengalami kenaikkan.

Ni Nengah Resi, pedagang sembako lainnya di Pasar Rendang menyebutkan, pasca hilangnya minyak goreng bersubsidi di Pasaran saat ini banyak masyarakat yang memilih membeli minyak goreng curah yang harganya jauh lebih murah. “Kalau minyak yang harganya paling murah itu ya minyak goreng curah,” ucapnya.

wartawan
AGS
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.