Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Misteri Kematian Bocah 12 Tahun Terungkap, Ayah Aniaya Karena Hal Sepele

Bali Tribune / Tersangka I Nengah Kicen pembunuh anak kandungnya sendiri saat diperiksa penyidik

balitribune.co.id | Amlapura - Misteri kematian I Nengah Sepi, bocah berusia 12 tahun, putra dari pasangan suami istri I Nengah Kicen dan Ni Nyoman Sutini, warga Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, akhirnya terungkap. Dimana setelah melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad bocah malang tersebut, Polres Karangasem akhirnya menetapkan ayah korban I Nengah Kicen sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna, kepada awak media dalam rilis kasus tersebut mengatakan, anggotanya bekerja keras untuk mengungkap kasus kematian korban, dan berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik rumah sakit, ditemukan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, diantaranya luka memar di bagian leher, otot leher jaringan ikat sekitar tulang belakang leher di ruas empat, lima dan enam, juga ditemukan ada tulang sendi leher lepas di bagian belakang antara ruas keenam dan ketujuh.

“Terlepasnya sendi tulang leher tersebut mengakibatkan robeknya pembuluh nadi yang berada di saluran tulang belakang. Itulah yang menjadi penyebab meninggalnya korban, berdasarkan hasil otopsi yang kita terima secara resmi,” tegas Ricko A Taruna.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni ayah korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ibu korban dan adik korban, keterangannya ada kecocokkan dengan hasil otopsi. Hingga polisi kemudian bergerak untuk mencari alat bukti yang dipakai untuk memukul korban hingga tewas. Lantas bagaimana kronologisnya? Kapolres merunutnya dengan gamblang, dimana kejadian KDRT yang mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wita. Awalnya saat itu sekitar pukul 07.30 wita korban bersama kedua adiknya bermain layang-layang, sedangkan ibu dan ayahnya menyabit rumput.

Sepulang dari menyabit, tersangka melihat anaknya atau korban sedang bermain air dengan adiknya di teras rumah. Melihat korban bermain air, tersangka marah sempat menegur korban agar tidak bermain air. Hanya saja tersangka yang sedang kesal tersebut tidak mampu mengendalikan emosinya dan langsung memukul kepala dan leher korban dengan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu. Tidak sampai disitu, tersangka kembali mengambil saanan bambu atau alat tikul dari bambu dan memukul korban dengan menggunakan bambu tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh di lantai dan kejang-kejang.

Melihat anaknya itu berteriak dan menangis kesakitan, tersangka masuk dan mengambil baju yang sebelumnya dipakai oleh korban kemudian membekap mulut korban dengan baju tersebut dengan maksud agar suara jeritan anaknya itu tidak sampai terdengar keluar. Setelah bekapan itu dibuka, korban kehilangan suara dan seperti bengek, korban kemudian muntah-muntah dan dari duburnya keluar kotoran.

Ibu korban yang dimintai keterangan polisi sebagai saksi mengatakan jika saat itu dirinya sempat masuk melihat keadaan korban, namun tersangka saat itu malah mengatakan jika korban hanya menderita mencret-mencret. Tersangka sempat memanggil dukun atau balian sebelum kemudian malamnya korban akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya pelaku marah karena korban tidak mau membantu tersangka menyabit rumput dan malah bermain layang-layang bersama adiknya, sehingga tersangka memukul korban hingga akhirnya meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Dari kejadian itu polisi telah mengamankan sejumlah brang bukti antara lain, satu buah baju kaos lengan panjang warna coklat yang bertuliskan my trip my adventure, satu buah baju kaos lengan pendek warna biru tua, satu buah celana pendek jeans warna biru muda bertuliskan Lopez jeans, satu buah celana pendek jeans warna biru bertuliskan l&O jeans 1989, satu buah tongkat bambu dengan ukuran panjang 148 cm warna Coklat, satu buah mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan Panjang 56 cm warna coklat muda, satu buah mainan robot plastik warna hijau, satu buah mainan mobil-mobilan dari besi, warna biru, satu buah mainan mobil-mobilan dari plastik warna biru, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76.c undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena dilakukan oleh orang tua ancaman pidananya di tambah satu pertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Sub. KDRT pasal 44 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PDKDRT, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun.

wartawan
AGS
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.