Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Misteri Kematian Tri di Kejati Bali

Bali Tribune / Eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha saat sebelum meninggal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarDi toilet lantai II gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mantan orang kuat di BPN Denpasar Kota (2007-2011) dan Badung (2011-2013), Tri Nugraha (53), satu butir peluru yang tembus di dada kiri telah menghabisi riwayatnya, Senin (31/8) malam lalu.

Kematian tersangka kasus dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih menyimpan teka-teki walau pihak Kejaksaan mengklaim korban tewas bunuh diri. 

Keraguan itu muncul bisa dilihat dari gambaran kronologi sebelum kejadian yang dibeberkan Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono. Pada pukul 10.00 WITA, Tri bersama penasehat hukumnya mendatangi kantor Kejati Bali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai sebagai tersangka. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, seluruh barang bawaan Tri disimpan di loker yang disediakan Kejaksaan. 

Lalu, pada Pukul 12.00 WITA, Tri meminta izin untuk sholat, ternyata kesempatan itu dimanfaatkan Tri untuk mengunjungi rumahnya yang berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar. Setelah ditunggu cukup lama, penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga Tri berhasil ditemukan di rumahnya. Kemudian pada pukul 16.00 WITA, Tri dibawa kembali ke Kantor Kejati Bali. 

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan. Tri Nugraha lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19 sebelum ditahan di Lapas Kerobokan.

Dalam kesempatan itu, Tri juga masih diberi kesempatan untuk melaksanakan sholat Magrib dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah).

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WITA, ketika hendak digiring ke mobil tahanan, Tri tiba-tiba minta izin ke toilet dan meminta pengacaranya mengambil tas di locker. 

Setelah menerima tas tersebut, Tri kemudian masuk ke dalam toilet. Hanya berselang 2 menit, tiba-tiba terdengar suara letusan sebanyak satu dari dalam toilet.

Polisi bersama penyidik yang berada di luar toilet kemudian langsung masuk dan menemukan Tri dalam posisi telentang bersimbah darah dengan luka tembak di dada kiri. Tak jauh dari tubuh Tri, ditemukan sebuah pistol yang tergeletak di lantai. Tri sempat dievakuasi ke RS Bros, namun, nyawanya tak bisa diselamatkan. 

Atas kejadian ini, kecurigaan adanya kelalaian pihak Kejaksaan saat memeriksa barang bawaan Tri yang tidak sesuai SOP pun muncul. Hal ini dirasakan oleh Ketua Ombusman RI wilayah Bali, Umar Al Khatab, walau tak secara tegas apakah pihak Kejaksaan melanggar SOP atau tidak. 

"Kalau lihat dari peristiwa ini bisa kita simpulkan kan yah agak longgar. Sehingga adanya peristiwa tragis ini," simpulnya seusai bertemu dengan Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, Selasa (1/9) di kantor Kejati Bali. 

Dengan adanya peristiwa ini, Umar meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan evaluasi dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

"Kita cuma mau mendapat informasi dari kejaksaan lah ya terkait tadi malam. Kita sudah beri masukan  ke kejaksaan terkait evaluasi SOP. Supaya kedepannya jauh lebih ketat dan disiplin. Terutama pengamanan terhadap para tersangka," katanya. 

Saat diperiksa tak ada senjata

Sementara itu, Wakajati Bali Asep Maryono mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengeledahan barang bawaan dan tubuh Tri Nugraha dan penasehat hukumnya sesuai dengan prosedur. Asep begitu yakin saat pemeriksaan terhadap barang bawaan dan tubuh Tri dan penasehat hukumnya dipastikan tidak terdapat senjata. Saat proses pemeriksan di ruang penyidik juga tidak ada membawa senjata. 

"Ketika datang dipersilakan memasukan barang-barang pribadi ke loker dan dilakukan pengeledahan sebagaimana SOP dan itu tidak ada apa-apa (Pistol). Lalu yang bersangkutan didampingi PH naik ke ruang pemeriksaan," kata Asep. 

Lebih lanjut,  Asep mengatakan pihaknya tidak akan menutup-nutup peristiwa ini dan bersiap bekerjasama dengan penyidik Polda Bali supaya kasus ini menemukan titik terang.

"Kami berikan akses seluas-luasnya  kepada penyidik untuk melakukan olah TKP termasuk memberi akses seluasnya untuk juga kita mencari apa yang terjadi, bagaimana ada senjata," katanya. 

Asep mengatakan, pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV area lokasi kejadian. Namun, dia mengaku rekaman CCTV menuju area kamar mandi dan di dalam kamar mandi tak ada rekaman CCTV. Selain itu, 4 dari 5 penyidik Pidsus Kejati yang menangani kasus Tri sudah diperiksa oleh Polda Bali. "Bisa dipastikan seluruh CCTV sudah dikasih ke penyidik tadi malam," kata Asep.

Penghentian kasus

Sedangkan terkait kelanjutan kasus ini, Asep mengatakan dengan adanya kejadian ini sesuai peraturan hukum yang berlaku terpaksa kasus ini ditutup tim penyidik karena kekurangan alat bukti dan tersangka telah meninggal.

"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," kata Asep. 

Asep mengatakan, kasus dugaan Tri terungkap atas temuan PPATK tahun 2017 lalu. PPATK menduga Tri melakukan gratifikasi, korupsi dan TPPU saat menjabat sebagai kepala BPN selama 6 tahun. Dari hasil penyelidikan Kejati, nilai gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Teri senilai Rp 5,46 miliar dan nilai TPPU mencapai Rp 60 miliar.

"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat jadi kepala BPN Badung dan Denpasar, Kalau TPPU tidak berhenti sebatas itu dan berlanjut dengan untuk apa dan dari mana uang-uang itu," kata dia.

Awalnya, sejumlah aset seperti 12 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat mewah, 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 11 aset tanah dan bangunan telah disita Kejati Bali. Namun, Asep mengatakan, 250 hektare batal disita karena berkaitan dengan sebuah koperasi.

"Setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak menyerahkannya dan dari informasi belum clear dan clean karena masih  atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima  masalah ini, kemudian yang menawarkan lagi tanah yang di Lombok tapi itu kami tolak karena bentuk saham, yang nilai juga bersangkutan dengan perusahaan dan tidak clean atas nama yang bersangkutan," imbuh Asep.

Selanjutnya, Kejati Bali akan melakukan analisa atas sejumlah aset yang telah disita dari Tri. Analisanya berupa dilelang oleh negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.

Sebuah sumber menyebutkan, pihak Kejati Bali diduga lalai dalam SOP mengawal tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi kepada PNS, Tri Nugraha, SH yang menyebabkan ia bunuh diri.  Sebab, saat tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk ke Lapas Kerobokan, pihak kejaksaan tidak memeriksa barang - barang bawaannya.

"Kalau memang benar, senjata itu tersangka itu yang bawa sendiri, berarti ada keteledoran pihak jaksa dalam SOP.  Kenapa bisa lolos seorang tersangka membawa senjata api saat tersangka itu hendak ditahan," kata seorang sumber, Selasa (1/9).

Sumber itu mengatakan, polisi sedang selidiki asal senjata api ini. “Kalau pistol itu tersangka yang punya, kenapa bisa lolos saat tersangka dibawa ke mobil untuk ditahan. Berarti diduga ada SOP yang dilanggar oleh pihak kejaksaan. Ini yang sedang polisi selidiki," ungkapnya.

wartawan
Valdi - Bernard MB
Category

Kawasan Nusa Dua Perkuat Keamanan Melibatkan Pecalang Desa Penyangga

balitribune.co.id | Badung - Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu telah menyebabkan sejumlah negara mengeluarkan peringatan perjalanan atau Travel Warning bagi warga negara-negara tersebut untuk berhati-hati selama berada di Indonesia. Adapun negara yang mengeluarkan Travel Warning tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Malaysia, Singapura, Prancis, Kanada, Jepang hingga Filipina.

Baca Selengkapnya icon click

Dulang 7 Emas, Muaythai Klungkung Juara Umum Porprov Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Kontingen Muaythai Kabupaten Klungkung kembali membuktikan dominasinya di Porprov Bali XVI 2025. Dari 22 medali emas yang diperebutkan, Klungkung sukses mengantongi 7 emas, 4 perak, dan 6 perunggu, sekaligus mengunci gelar juara umum. Sementara Buleleng menempel ketat dengan raihan 6 emas, dan Gianyar berada di posisi ketiga dengan 5 emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transparansi, Kunci DPRD Klungkung Hadapi Dinamika Politik Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan dan penjarahan rumah sejumlah politisi di Senayan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh situasi politik nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.