
balitribune.co.id | Singaraja - Tim Buser Sat Reskrim Polres Buleleng menciduk pelaku pencurian mobil pick up setelah korban melaporkan kehilangan mobil. Korban bernama Ketut Agus Belantara (49) warga Banjar Dinas Dangin Pura Desa Panji Kecamatan Sukasada mengalamai kerugian tidak sedikit akibat ulah pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Buleleng.
Dikonfirmasi kasus tersebut Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus menggadai. ”Berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan mobil pick up yang diduga dilarikan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku kemudian ditangkap dan saat ini sudah menjadi tersangka,” kata AKP Diatmika, Senin (7/8/2023).
Menurut AKP Gede Dhaarma Diatmika, pelaku bernama Ketut Agus Belantara (45) masih satu desa dengan korban melakukan aksinya dengan cara membawa kabur mobil pick Up DK 9934 UX tanpa sepengetahuan korban. “Setelah berhasil membawa kabur mobil korban tersangka kemudian menggadaikan ke pihak ketiga sejumlah Rp 50 juta,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan,menurut AKP Diatmika, pelaku menggadaikan mobil disebuah tempat dan berhasil ditemukan bersama barang bukti. ”Digadaikan ke orang lain setelah berhasil membawa kabur mobil tanpa izin. Tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum,” tandas AKP Diatmika.