BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Badung, Selasa (3/10) kemarin, telah resmi mengembalikan semua mobil dinas ke sekretariat DPRD (Setwan) Badung. Dengan "dikandangkannya" tunggangan wakil rakyat ini sontak saja membuat para supirnya kelimpungan. Sebab, supir yang berstatus tenaga kontrak ini terancam ngangggur lantaran tidak ada kerjaan. Total ada 37 mobil dinas yang masuk kandang. Artinya ada 37 supir pula yang kini nasibnya "menggantung".
Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung, I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi, tak menyangkal kalau para supir yang biasanya mengantar jemput para legislator Badung kini tak memiliki pekerjaan. Namun demikian, pihaknya memastikan statusnya saat ini masih tetap sebagai tenaga kontrak di sekretariat dewan.
"Iya, semua anggota dewan sudah mengembalikan mobil. Ada 37 mobil. Jadi karena sudah dikembalikan maka supir sekarang tidak ada kerjaan," ujarnya.
Untuk nasib kedepan 37 sopir ini, Predangga mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bupati Badung. Apakah puluhan supir ini akan diberdayakan di instansi lain atau tetap di Setwan Badung."Soal supir ini nanti tiyang (saya) koordinasi dulu ke timur (eksekutif, red)," kata Predangga.
Ia pun berharap para supir ini tidak dirumahkan. Pasalnya, mereka sudah cukup lama mengabdi di Pemkab Badung. Jika pun pekerjaan supir sudah tidak ada, ia berharap bisa diahlihkan ke pekerjaan lain asal tetap statusnya sebagai pegawai kontrak.
"Karena dia adalah supir supaya tetap lah sesuai SK nya. Karena kita sudah gunakan dari dulu. Tapi, sekali lagi keputusan ada di timur," tegasnya.
Untuk saat ini supir ini akan tetap ditampung di Setwan. Pasalnya, masalah gaji masih menjadi tanggungan Setwan sampai masa kontraknya berakhir. "Gaji supir kan keuangan yang ngatur. Sekarang urusan gaji masih disini," imbuhnya.
Lebih lanjut Predangga menjelaskan bahwa per bulan ini anggota dewan Badung tidak lagi memperoleh dinas operasional. Namun sebagai gantinya tiap anggota parlemen akan mendapatkan tunjangan transportasi yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung. Ini juga sesuai dengan PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD.
"Nanti anggota (dewan) tidak lagi dapat mobil, tapi mereka dapat uang transportasi. Cuma besarannya belum, karena kita kan harus mengacu Pergub (peraturan gubernur). Sedangkan Pergub saat ini belum turun. Yang pasti nanti besarannya harus dibawah Pergub," pungkasnya.