
balitribune.co.id | Mangupura - Modus baru dilakukan para pengedar narkoba. Seperti yang berhasil diungkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap pengedar sabu bernama I Nyoman Putu Wiriawan (29). Tersangka merupakan jaringan narapidana Lapas Kelas II A Denpasar yang dipanggil Jimmy ini mengedarkan sabu yang disembunyikan dalam pipet disemen.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga menerangkan, tersangka yang bekerja sebagai instruktur surfing ini mengedarkan sabu sejak enam bulan atas perintah narapidana Jimmy. "Modus peredarannya terbilang baru. Satu paket sabu berkisar 0,2 gram sampai 0,4 gram dimasukan dalam pipet kemudian disemen. Modus ini untuk mengelabui tapi berhasil terungkap," ujar Sindar Sinaga disampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi kemarin.
Menariknya, tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku selama ini transaksi dengan Jimmy dalam lapas. Jadi, barang itu diserahkan saat tersangka pura-pura besuk ke Lapas. Barangnya sudah dimasukan dalam pipet dan disemen kemudian diedarkan. Tersangka mengaku menerima upah Rp 50 ribu. Penangkapan tersangka yang bekerja sebagai instruktur surfing itu dilakukan, Kamis (25/4) sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Noja Saraswati, Denpasar. Barang buktinya 15 paket sabu seberat 2,88 gram.
Selain Putu Wiriawan, sembilan tersangka lainnya juga dibeberkan hasil penangkapan selama April 2019. Salah seorang diantaranya masih berusia 18 tahun yaitu MADE YUDANTARA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,43 gram. Tersangka Nyoman Karsana (46) dengan barang bukti 0,07 gram, I Made Susanta (33) dengan barang bukti 0,04 gr netto.
Kemudian, I Putu Yoki Fredianta ( 26) dengan barnag bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram, Eko Budianto (23) dengan barang bukti 0,45 gram, Aloysius Gonsaga Tasi (37) dengan barang bukti 0,31 gram, I Gede Suastina (23) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,52 gram, Rifky Agung Prasetyo ( 19 ) dengan barang bukti 16 ( enam belas ) paket sabu seberat 4,45 gram dan lima butir ekstasi seberat 1,45 gram. Terakhir, perempuan berstatus janda Vidiana Sulastri (39) dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 6,87 gram serta enam butir ekstasi.
“Perempuan ini mendapat barang dari mantan suaminya yang sekarang berada di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba,” terang Sindar Sinaga.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa sabu 16,19 gram dan 11 butir ekstasi.