Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

digital
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Melalui siaran pers yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital. Kedua entitas tersebut dinilai melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

CANTVR diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan keuangan global Cantor Fitzgerald yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam praktiknya, CANTVR disebut terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi melalui platform mereka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang ditawarkan pun terindikasi sebagai penipuan investasi saham. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda namun sama-sama menjebak. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, korban diminta melakukan deposit dana serta membeli hak cipta film tertentu. Keuntungan dijanjikan berasal dari penyelesaian tugas harian dan bonus tambahan dari perekrutan anggota baru atau skema member get member.

Hasil penelusuran menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki izin usaha lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Langkah lanjutan berupa pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait juga segera dilakukan.

Tak hanya itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan OJK seperti situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email pengaduan konsumen.

Sementara bagi korban penipuan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.

wartawan
ARW
Category

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.