Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

digital
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Melalui siaran pers yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital. Kedua entitas tersebut dinilai melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

CANTVR diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan keuangan global Cantor Fitzgerald yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam praktiknya, CANTVR disebut terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi melalui platform mereka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang ditawarkan pun terindikasi sebagai penipuan investasi saham. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda namun sama-sama menjebak. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, korban diminta melakukan deposit dana serta membeli hak cipta film tertentu. Keuntungan dijanjikan berasal dari penyelesaian tugas harian dan bonus tambahan dari perekrutan anggota baru atau skema member get member.

Hasil penelusuran menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki izin usaha lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Langkah lanjutan berupa pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait juga segera dilakukan.

Tak hanya itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan OJK seperti situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email pengaduan konsumen.

Sementara bagi korban penipuan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.

wartawan
ARW
Category

Cegah Perundungan, Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Sekolah Aman di SMPN 3 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Ketua Forum Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPA) Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bullying pada Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 3 Bangli, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Baca Selengkapnya icon click

Gebyar Literasi Denpasar ke-2 Siap Digelar Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul kesuksesan gelaran perdana, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menggelar Gebyar Literasi (GELIS) kedua tahun ini pada 2–3 Oktober 2026. Acara yang mempertemukan pelajar, penulis, dan pegiat literasi ini akan dipusatkan setiap hari pukul 08.00–17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Genjot Percepatan Verval KDMP, 18 Unit Dinyatakan Layak dengan Catatan Perbaikan

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli terus memacu percepatan verifikasi dan validasi (verval) fisik, gerai, pergudangan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Langkah krusial ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Verval Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, Kamis (24/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian Rendah, Komisi III DPRD Bangli Desak Evaluasi Realisasi Retribusi Parkir

balitribune.co.id | Bangli - Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Bangli menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Bangli saat rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Kamis (24/9/2026). Dewan menilai Dishub kerap gagal memenuhi target pendapatan yang ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pembongkaran Ruko Jalan Sulawesi Jalan di Tempat

balitribune.co.id | Denpasar - Penataan kawasan ruko di Jalan Sulawesi yang melanggar sempadan Tukad Badung masih berjalan di tempat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa,Kamis (24/9/2026), menyatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut sepenuhnya masih menunggu kesiapan dari para pemilik lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.