Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Gendong Bayi, Kakak Beradik Curi Handphone

Pelaku pencurian dengam modus bawa anak.

BALI TRIBUNE - Dua bersaudara kakak beradik kandung, Kasiani (37) dan Sriyati (29) melakukan pencurian handphone di lantai II nomor 15 - 16 - 17 Pasar Sanglah Denpasar Barat, Minggu (5/8)lalu. Menariknya, untuk memuluskan aksi jahat mereka itu, wanita asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini sengaja membawa dua bayi kembar. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, SIk menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya Ni Luh Made Suwartini (44) dengan nomor laporan polisi; LP/417/VIII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 05 Agustus 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan kamera CCTV polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di tempat kos yang berbeda di Jalan Tunjung Biru Pemogan Denpasar. "Modusnya, Kasiani membawa anaknya dan adiknya mencoba menawarkan barang kepada korban. Saat lengah dan ada kesempatan Kasiani mengambil handphone di dalam laci. Karena korban melayani adiknya," jelasnya. Handphone merek Vivo V9 warna gold dan Oppo F1S warna silver tersebut kemudian dimasukkan tasnya. Lalu sembari menggendong anaknya, pelaku keluar toko diiringi adiknya. Keduanya saling memberikan kode saat beraksi. Handphone tersebut kemudian diberikan kepada adikya dan adiknya pelang lebih dahulu. Sementara korban yang barangnya tidak jadi dibeli bermaksud mengecek lacinya. Apes, handphonenya sudah raib dibawa pelaku. Untungnya aksi kedua pelaku terekam CCTV. Menindak lanjuti laporan korban, polisi akhirnya membekuk keduanya pada pukul 17.30 Wita. "Sriyati mengakui menyuruh kakaknya untuk mengambil handphone korban. Modus baru dengan membawa anak kecil ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada," imbuhnya. Keduanya tersangka  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. Terkait aksi pencurian, mereka mengakui baru pertamakali. Meski pengakuan demikian, petugas masih mendalami keterangan lokasi lainnya. “Kalau pengakuan baru kali ini. Tapi, tetap kita dalami lokasi lainya,” tutupnya.

wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.