Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

perampasan
Bali Tribune / Tersangka dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran. Namun, aksi tersebut ternyata bukan penarikan kendaraan resmi. Setelah melakukan pengecekan ke perusahaan pembiayaan, dipastikan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Aksi tersebut terjadi di area parkir kost Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6/2026) pukul 16.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan,  kasus ini bermula ketika korban berinisial NLSD (19) saat itu meminjam sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya. Saat hendak keluar dari kos, tiba-tiba didatangi dua pria yang tidak dikenal. Keduanya mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan. Untuk meyakinkan pengendara, salah seorang pelaku menunjukkan data melalui HP. Karena takut, ia lantas menelepon kakaknya, INA. Namun sebelum komunikasi berlangsung lama, pelaku mengambil alih situasi. 

“Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” ujar pelaku seperti disampaikan dalam keterangan polisi.

Setelah itu, aksi tersebut berubah menjadi pemaksaan. Pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil kunci sepeda motor beserta STNK yang berada di dalam tas. Selanjutnya, Vespa tersebut dibawa kabur.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan status kendaraan. Hasilnya, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Merasa menjadi korban perampasan, ia kemudian melapor ke SPKT Polda Bali. Kerugian ditaksir mencapai Rp 53 juta. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada 3 Juli 2026. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan titik terang pada 6 Agustus 2026. Tim memperoleh nomor HP yang diduga digunakan salah satu pelaku. 

Dua hari kemudian, Sabtu (8/8/2026) pukul 03.30 Wita, Resmob Polda Bali bergerak mengamankan pelaku pertama berinisial LAN asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kedua. Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak ke Karangasem. Pelaku kedua berinisial FC juga asal NTT berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis. 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di TKP,” ungkap Ariasandy.

Tak berhenti pada kasus Vespa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku. Sedikitnya enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler diamankan dari tangan pelaku. Kini LAN dan FC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Bali.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurutnya, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai dokumen resmi, identitas, serta surat tugas atau surat kuasa yang sah. Penarikan kendaraan juga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman. 

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.