Monev Kecamatan Buleleng Di Pohbergong dan Alasangker | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 May 2019 13:35
I Wayan Sudarma - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tim Monev Kecamatan Buleleng saat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa di Desa Pohbergong, baru-baru ini.
balitribune.co.id | Singaraja - Sesuai jadwal monitoring dan evaluasi Keuangan Desa di 12 Desa se-Kecamatan Buleleng. Desa Pohbergong dan Desa Alasangker mendapatkan jadwal awal oleh Tim monitoring dan evaluasi Keuangan Desa oleh Tim Kecamatan Buleleng.
 
Bertempat di masing-masing ruang rapat Kantor Perbekel dimaksud Senin (6/5) lalu, Tim Monitoring dan Evaluasi Keuangan Desa Kecamatan Buleleng didipimpin Sekretaris Camat Buleleng, Aria Widjaksana.
 
Aria Widjaksana yang juga selaku ketua Tim Monev saat berkunjung ke Desa Pohbergong diterima Perbekel setempat,I Nyoman Sukrawan. 
 
Kepada aparat Desa Pohbergong, Aria Widjaksana mengatakan, tujuan dilaksanakannya Monev adalah, meningkatkan asas pengelolaan Keuangan Desa yang efektif, efisien, partisipatif serta akuntabel.
 
“Baik mulai perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan juga pertanggungjawaban agar bertul-betul sesuai realisasi dan regulasi yang ada bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2018,” terangnya.
 
Usai Monev di Desa Pohbergong, Tim Kecamatan Buleleng kemudian bergerak ke Desa Alasangker guna kegiatan yang sama.
 
Di desa itu, Tim Kecamatan diterima Pj.Perbekel Pohbergong, Wayan Rediarka. 
 
Hadir seluruh Kelian Banjar Dinas dan Prangkat Desa mengikuti arahan serta menyiapkan dokumen dan laporan yang telah dilaksanakan oleh masing masing Desa. 
 
Di Desa Alasangker, Sekcam Aria Widjaksana kembali menyampaikan tujuan monitoring dan evaluasi Keuangan Desa kepada seluruh prangkat Desa yang hadir.
 
Selain itu, dipaparkan pula perihal sistem keuangan Desa, mulai dari regulasi yang harus di patuhi sebagia pedoman di dalam  perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan juga pertanggungjawaban agar bertul-betul sesuai realisasi dan regulasi yang ada bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2018.
 
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu minggu dengan mengunjungi semua desa, sebagai bentuk tugas dan wewenang Kecamatan dalam melaksnakan pembinaan, evaluasi dan advokasi terhadap Desa di wilayah Kecamatan Buleleng.uni