Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mosi Tidak Percaya Prajuru Adat, Krama Desa Adat Liligundi Demo

Bali Tribune / DEMO - Krama Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1), menggelar aksi demo menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Prajuru Adat Liligundi.

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga krama Desa Adat Liligundi, Bebandem, Karangasem, menggelar aksi turun kejalan dan demo di halaman Kantor Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1). Demo dilakukan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Prajuru Desa Adat Liligundi dan mendesak agar prajuru  adat bersangkutan mundur dari jabatannya.

I Komang Wenten, Krama Desa Adat Liligundi, kepada Bali Tribune usai aksi demo mengungkapkan, beberapa alasan warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan prajuru adat diantaranya, Prajuru Adat dinilai telah mengingkari berita acara sepakat untuk bersepakat sidang mediasi tahap ke-6 (terakhir) yang bertempat di Kantor BKS-LPD Kabupaten Karangasem terutama poin (b) yang isinya antara lain, dalam mekanisme pemilihan prajuru/keliang desa tetap dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai Perda 4 tahun 2019, SE MDA Provinsi Bali nomor 006 serta dipadukan dengan Awig-awig Desa Adat Liligundi dan dilarang melakukan pemilihan secara langsung dengan cara mencoblos atau voting,

Banyaknya perlakuan dan perbuatan melanggar Awig-awig Desa Adat Liligundi yang dilakukan Prajuru Adat bersangkutan serta tidak adanya transparansi pengelolaan keungan Desa Adat.

“Uang penepak kulkul atau administrasi perkawinan tidak pernah dimasukkan ke kas Desa Adat Liligundi, dan yang bersangkutan memaksakan kehendak mendaftarkan perarem tentang tata cara pengadegan Prajuru Desa Adat Liligundi yang belum mendapat persetujuan dari paruman desa,” sebutnya ditimpali oleh puluhan Krama Desa Adat yang ikut dalam aksi tersebut.

Terkait pararem, yang bersangkutan dinilai telah memanipulasi daftar hadir menjadi persetujuan perarem tentang tata cara pengadegan Prajuru Desa Adat Liligundi, serta penghapusan keanggotaan pingajeng desa/shaba desa utamanya keanggotaan dari Keliang Banjar Liligundi, dan Keliang Subak. Pelanggaran awig-awig lainnya yang dilakukan oleh Prajuru Adat bersangkutan menurut warga yakni, kearogansian dalam pengambilan keputusan tidak mengacu pada awig-awig desa adat Liligundi paos 17 no 6.

“Seharusnya masa jabatan Prajuru Adat bersangkutan telah berakhir pada Tahun 2018 lalu, dengan demikian Krama Desa Adat Liligundi dalam waktu dekat ini akan menggelar pemilihan Prajuru Adat yang baru yang sesuai aturan yang tertuang dalam awig-awig,” cetusnya.

Merujuk pada alasan mosi tidak percaya tersebut, ratusan Krama Desa Adat Liligindi sepakat menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan yang diperintahkan oleh Prajuru Adat, diantaranya menunda pembayaran upeti pelaba pura, menunda pembayaran pengopog, menunda pembayaran penyamping, tidak mencari penyaksi dari prajuru desa adat ketika ada upacara pernikahan, tidak akan  menyampaikan permakluman kepada prajuru desa adat ketika akan melakuka penguburan, tidak akan mencari upasaksi ketika ada upacara Panca Yadnya dan sejenisnya, menunda pembayaran urunan bangunan maupun aci-aci Desa Adat.

Warga juga bersepakat untuk tidak akan menghadiri kegiatan sekaa truna bagi anak-anak yang ikut dalam perkumpulan sekaa truna, tidak akan menghadiri kegiatan sekaa gong bagi yang ikut dalam perkumpulan sekaa gong, menunda pembayaran air yang dikelola Desa Adat liligundi, pengambilalihan pengaci-aci di Pura Kahyangan Desa, serta menolak segala bentuk petedunan yang diputuskan oleh prajuru desa adat Liligundi.

“Kami dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan pemilihan Prajuru Adat sesuai dengan awig-awig, diantaranya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah krama mipil yang ada di Desa Adat Liligundi. Sehingga warga Desa Adat Liligundi benar-benar punya Bendesa Adat yang sah sesuai dengan awig-awig,” tandasnya. Setelah Prajuru Adat baru yang terpilih nantinya akan didaftarkan ke MDA Bali.

wartawan
AGS
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.