Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mosi Tidak Percaya Prajuru Adat, Krama Desa Adat Liligundi Demo

Bali Tribune / DEMO - Krama Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1), menggelar aksi demo menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Prajuru Adat Liligundi.

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga krama Desa Adat Liligundi, Bebandem, Karangasem, menggelar aksi turun kejalan dan demo di halaman Kantor Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1). Demo dilakukan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Prajuru Desa Adat Liligundi dan mendesak agar prajuru  adat bersangkutan mundur dari jabatannya.

I Komang Wenten, Krama Desa Adat Liligundi, kepada Bali Tribune usai aksi demo mengungkapkan, beberapa alasan warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan prajuru adat diantaranya, Prajuru Adat dinilai telah mengingkari berita acara sepakat untuk bersepakat sidang mediasi tahap ke-6 (terakhir) yang bertempat di Kantor BKS-LPD Kabupaten Karangasem terutama poin (b) yang isinya antara lain, dalam mekanisme pemilihan prajuru/keliang desa tetap dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai Perda 4 tahun 2019, SE MDA Provinsi Bali nomor 006 serta dipadukan dengan Awig-awig Desa Adat Liligundi dan dilarang melakukan pemilihan secara langsung dengan cara mencoblos atau voting,

Banyaknya perlakuan dan perbuatan melanggar Awig-awig Desa Adat Liligundi yang dilakukan Prajuru Adat bersangkutan serta tidak adanya transparansi pengelolaan keungan Desa Adat.

“Uang penepak kulkul atau administrasi perkawinan tidak pernah dimasukkan ke kas Desa Adat Liligundi, dan yang bersangkutan memaksakan kehendak mendaftarkan perarem tentang tata cara pengadegan Prajuru Desa Adat Liligundi yang belum mendapat persetujuan dari paruman desa,” sebutnya ditimpali oleh puluhan Krama Desa Adat yang ikut dalam aksi tersebut.

Terkait pararem, yang bersangkutan dinilai telah memanipulasi daftar hadir menjadi persetujuan perarem tentang tata cara pengadegan Prajuru Desa Adat Liligundi, serta penghapusan keanggotaan pingajeng desa/shaba desa utamanya keanggotaan dari Keliang Banjar Liligundi, dan Keliang Subak. Pelanggaran awig-awig lainnya yang dilakukan oleh Prajuru Adat bersangkutan menurut warga yakni, kearogansian dalam pengambilan keputusan tidak mengacu pada awig-awig desa adat Liligundi paos 17 no 6.

“Seharusnya masa jabatan Prajuru Adat bersangkutan telah berakhir pada Tahun 2018 lalu, dengan demikian Krama Desa Adat Liligundi dalam waktu dekat ini akan menggelar pemilihan Prajuru Adat yang baru yang sesuai aturan yang tertuang dalam awig-awig,” cetusnya.

Merujuk pada alasan mosi tidak percaya tersebut, ratusan Krama Desa Adat Liligindi sepakat menyatakan sikap menolak segala bentuk kegiatan yang diperintahkan oleh Prajuru Adat, diantaranya menunda pembayaran upeti pelaba pura, menunda pembayaran pengopog, menunda pembayaran penyamping, tidak mencari penyaksi dari prajuru desa adat ketika ada upacara pernikahan, tidak akan  menyampaikan permakluman kepada prajuru desa adat ketika akan melakuka penguburan, tidak akan mencari upasaksi ketika ada upacara Panca Yadnya dan sejenisnya, menunda pembayaran urunan bangunan maupun aci-aci Desa Adat.

Warga juga bersepakat untuk tidak akan menghadiri kegiatan sekaa truna bagi anak-anak yang ikut dalam perkumpulan sekaa truna, tidak akan menghadiri kegiatan sekaa gong bagi yang ikut dalam perkumpulan sekaa gong, menunda pembayaran air yang dikelola Desa Adat liligundi, pengambilalihan pengaci-aci di Pura Kahyangan Desa, serta menolak segala bentuk petedunan yang diputuskan oleh prajuru desa adat Liligundi.

“Kami dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan pemilihan Prajuru Adat sesuai dengan awig-awig, diantaranya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah krama mipil yang ada di Desa Adat Liligundi. Sehingga warga Desa Adat Liligundi benar-benar punya Bendesa Adat yang sah sesuai dengan awig-awig,” tandasnya. Setelah Prajuru Adat baru yang terpilih nantinya akan didaftarkan ke MDA Bali.

wartawan
AGS
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.