
Semarapura, Bali Tribune
Patroli Laut yang merupakan kegiatan rutin bulanan dari UPT. Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida dilakukan pada Senin (28/3). Patroli yang dilaksanakan berangkat pukul 8.30, terdiri dari unsur Pol. Air, TNI AL, perwakilan pihak CTC, perwakilan Camat Nusa Penida, Pecalang Segara, dan Tim Patroli KKP Nusa Penida.
Singaraja, Bali Tribune
Serangkaian HUT Kota Singaraja ke-412, pemkab setempat menggelar lomba hias antar SKPD di Lapangan Taman Kota Singaraja, Selasa, (29/3) kemarin. Lomba itu diikuti oleh 34 tim dengan total hadiah uang pembinaan mencapai 15 juta rupiah.
Negara, Bali Tribune
Pengguna jasa penyeberangan Jawa-Bali mengeluhkan lambatnya proses manifest yang menyita waktu sehingga menyebabkan menumpuknya antrean kendaraan hingga lebih dari satu jam. Kondisi ini diperparah dengan minimnya loket tiket khususnya lokat kendaraan golongan II.
balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.
balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.
balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.
balitribune.co.id | Denpasar - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti terkait pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp 150 ribu per wisatawan asing.
balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.