Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mr. Joger Jadi Motivator 200 Pelaku Ekonomi Kreatif

Mr. Joger

BALI TRIBUNE - Mr. Joger kembali menjadi pembicara sekaligus motivator bagi para pebisnis pemula dan pelaku ekonomi kreatif di sebuah acara yang digagas Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di Kuta, Kamis (18/10). Dalam kesempatan tersebut Mr. Joger menekankan pentingnya pelaku ekonomi kreatif dalam pemilihan nama sebagai merek (brand) produk atau perusahaan. Owner Pabrik Kata-Kata Joger ini menekankan, pelaku ekonomi kreatif khususnya pebisnis pemula sebaiknya memilih nama yang wajar dan logis yang bukan brand pribadi atau tidak dimiliki oleh produk atau perusahaan lain sehingga memiliki ciri khas tersendiri dan mudah diingat konsumen. “Sebaiknya pakailah nama yang wajar dan logis tapi tidak dimiliki produk atau perusahaan lain sehingga masyarakat/konsumen mudah mengingat. Pemilihan nama sangat penting karena akan menjadi imej atau brand produk/perusahaan. Pemilihan nama membawa resiko masing-masing,” ujarnya lagi. Ditambahkan, saat seseorang memilih nama tertentu untuk produk/perusahaan mereka, itu berarti mereka sudah mengetahui resiko dan tanggung jawab yang harus dipikulnya termasuk konsekuensi bangkrut. “Bagi saya, sebaiknya memang gunakan nama yang bukan brand pribadi karena resikonya besar. Contoh, menggunakan nama istri atau anak. Kalau perusahaan bangkrut maka anak atau istri akan terbawa pada masalah itu. Mereka akan mewarisi hutang dan persoalan-persoapan lainnya. Itu sebabnya gunakan nama lain yang bukan brand pribadi,” tambah pemilik nama asli Joseph Theodorus Wulianadi ini. Tak sebatas itu, Mr. Joger juga mengingatkan agar nama produk disesuaikan lokasi dan kondisi. Misalkan usaha Gudeg Mbok Jum, Jogya, tukang pijat Pak Amat, Jatim, dll itu sangat kondisional artinya dibangun di lokasi dan kondisi yang memungkinkan usaha itu berkembang. Jangan usaha jamu dengan nama Jamu Silvi, itu kurang pas,” tuturnya. Mr. Joger membagikan pengalamannya sebagai pengusaha sukses kepada sekitar 200 peserta dalam acara bertajuk Bisma - Goes To Get Member (Bigger) dengan tema ‘Design and Branding Your Product’. Bisma adalah platform unggulan bagi pelaku kreatif untuk mendaftarkan diri ke data base resmi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Event tersebut diharapkan mampu mendukung komunikasi dua arah antara pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah (Bekraf). Tujuannya untuk membantu pelaku ekonomi kreatif dalam membuat kebijakan serta mencari solusi berbagai masalah sekaligus peluangnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.