Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 3 Maret, 21 Finalis Ogoh-ogoh Badung Caka Fest 2026 Masuk Puspem

finalis
Bali Tribune/FINALIS - Ogoh-ogoh karya ST Yowana Giri Kuta menjadi salah satu dari 21 finalis yang berhak melaju ke Badung Saka Fest 2026 di Puspem Badung.

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 21 ogoh-ogoh karya sekaa truna Kabupaten Bddung yang lolos seleksi zona kini bersiap menuju areal Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Mangupura.

Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Disbud Badung Ida Bagus Agung Munika, menjelaskan bahwa alur mobilisasi ini menjadi syarat mutlak bagi para finalis. Proses pemindahan karya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2026. 

Para peserta diwajibkan membawa ogoh-ogoh mereka langsung ke areal parkir Balai Budaya Giri Nata Mandala. Di lokasi tersebut, panitia telah menyediakan tenda-tenda khusus bagi setiap peserta.  "Tenda ini adalah untuk memajang karya sekaligus menjaga kondisi fisik ogoh-ogoh agar tetap aman dari cuaca sebelum waktu pementasan tiba," ujar Gus Munika saat tekhnical meeting Badung Saka Fest 2026, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa jadwal kedatangan harus dipatuhi dengan ketat. Jika ada peserta yang gagal menghadirkan karyanya di Puspem sesuai rentang waktu yang diberikan, maka tim tersebut akan langsung dinyatakan diskualifikasi dari persaingan juara. "Peserta yang terdiskualifikasi karena keterlambatan hanya akan diberikan piagam penghargaan sebagai nominasi terbaik tingkat zona. Hak mereka untuk memperebutkan hadiah uang tunai dipastikan gugur secara otomatis sesuai regulasi perlombaan," katanya.

Setelah seluruh ogoh-ogoh terparkir rapi di areal Balai Budaya, proses penilaian lanjutan akan segera dimulai. Sebanyak tujuh dewan juri profesional dari luar Kabupaten Badung telah ditunjuk untuk menjaga objektivitas penilaian akhir.

Penampilan final dijadwalkan berlangsung pada 6-8 Maret 2026, di mana setiap harinya akan menampilkan tujuh nomor urut ogoh-ogoh yang telah diundi sebelumnya. "Setiap kelompok diberikan durasi tampil minimal 5 menit dan maksimal 10 menit," tegasnya.

Sementara untuk teknis pementasan wajib menggunakan format fragmentari dengan keterlibatan maksimal 20 penari obor dan 21 penabuh baleganjur. Panitia juga mewajibkan penggunaan instrumen baleganjur lengkap sebagai musik pengiring utama.

Penggunaan alat musik di luar standar baleganjur, jelasnya, akan berdampak pada pengurangan poin dari tim juri pada aspek keutuhan penampilan. "Seluruh kru pendukung, mulai dari penggarap tari hingga penabuh, wajib seniman asli Kabupaten Badung," ujar Gus Munika.

Puncak dari rangkaian alur ini adalah pengumuman pemenang yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026.  "Para pemenang akan memperebutkan total hadiah ratusan juta rupiah berdasarkan Berita Acara Penilaian yang sah dari tim juri profesional," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.