Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 3 Maret, 21 Finalis Ogoh-ogoh Badung Caka Fest 2026 Masuk Puspem

finalis
Bali Tribune/FINALIS - Ogoh-ogoh karya ST Yowana Giri Kuta menjadi salah satu dari 21 finalis yang berhak melaju ke Badung Saka Fest 2026 di Puspem Badung.

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 21 ogoh-ogoh karya sekaa truna Kabupaten Bddung yang lolos seleksi zona kini bersiap menuju areal Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Mangupura.

Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Disbud Badung Ida Bagus Agung Munika, menjelaskan bahwa alur mobilisasi ini menjadi syarat mutlak bagi para finalis. Proses pemindahan karya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2026. 

Para peserta diwajibkan membawa ogoh-ogoh mereka langsung ke areal parkir Balai Budaya Giri Nata Mandala. Di lokasi tersebut, panitia telah menyediakan tenda-tenda khusus bagi setiap peserta.  "Tenda ini adalah untuk memajang karya sekaligus menjaga kondisi fisik ogoh-ogoh agar tetap aman dari cuaca sebelum waktu pementasan tiba," ujar Gus Munika saat tekhnical meeting Badung Saka Fest 2026, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa jadwal kedatangan harus dipatuhi dengan ketat. Jika ada peserta yang gagal menghadirkan karyanya di Puspem sesuai rentang waktu yang diberikan, maka tim tersebut akan langsung dinyatakan diskualifikasi dari persaingan juara. "Peserta yang terdiskualifikasi karena keterlambatan hanya akan diberikan piagam penghargaan sebagai nominasi terbaik tingkat zona. Hak mereka untuk memperebutkan hadiah uang tunai dipastikan gugur secara otomatis sesuai regulasi perlombaan," katanya.

Setelah seluruh ogoh-ogoh terparkir rapi di areal Balai Budaya, proses penilaian lanjutan akan segera dimulai. Sebanyak tujuh dewan juri profesional dari luar Kabupaten Badung telah ditunjuk untuk menjaga objektivitas penilaian akhir.

Penampilan final dijadwalkan berlangsung pada 6-8 Maret 2026, di mana setiap harinya akan menampilkan tujuh nomor urut ogoh-ogoh yang telah diundi sebelumnya. "Setiap kelompok diberikan durasi tampil minimal 5 menit dan maksimal 10 menit," tegasnya.

Sementara untuk teknis pementasan wajib menggunakan format fragmentari dengan keterlibatan maksimal 20 penari obor dan 21 penabuh baleganjur. Panitia juga mewajibkan penggunaan instrumen baleganjur lengkap sebagai musik pengiring utama.

Penggunaan alat musik di luar standar baleganjur, jelasnya, akan berdampak pada pengurangan poin dari tim juri pada aspek keutuhan penampilan. "Seluruh kru pendukung, mulai dari penggarap tari hingga penabuh, wajib seniman asli Kabupaten Badung," ujar Gus Munika.

Puncak dari rangkaian alur ini adalah pengumuman pemenang yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026.  "Para pemenang akan memperebutkan total hadiah ratusan juta rupiah berdasarkan Berita Acara Penilaian yang sah dari tim juri profesional," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.