Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 3 November Penumpang Pesawat Vaksin Penuh Bisa Pakai Antigen dari/ke Bali

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pemerintah pusat kembali melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara ke/dari Pulau Bali. Per Rabu 3 November 2021 aturan perjalanan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui Rapid Antigen diberlakukan menuju maupun keluar Pulau Bali. 

Dilonggarkannya kembali aturan bagi penumpang pesawat dalam negeri ke/dari Pulau Bali disambut antusias sejumlah pengguna jasa transportasi udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya, mulai hari ini penumpang pesawat menuju maupun keluar Bali telah diizinkan menggunakan ketentuan terbang berupa hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam bagi yang sudah divaksin Covid-19 dosis penuh. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (3/11) menyatakan perubahan ketentuan perjalanan udara dalam negeri tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021. 

"Bagi PPDN yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Swab berbasis RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," jelasnya. 

Pelaku perjalanan usia diatas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif uji tes PCR berlaku 3x24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan orang usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, tetapi melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam. PPDN wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

wartawan
YUE
Category

Mulai 1 September 2026, Pemkab Klungkung Berlakukan Pola "Anyar" Pungutan Retribusi Pariwisata Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecah Kemacetan, Dua Underpass Bakal Dibangun di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pembangunan dua underpass di sejumlah simpang yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Termasuk Kota Denpasar, direncanakan dibuat dua underpass yakni di Simpang Pesanggaran Densel dan Tohpati Dentim.

Baca Selengkapnya icon click

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.