Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 3 November Penumpang Pesawat Vaksin Penuh Bisa Pakai Antigen dari/ke Bali

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pemerintah pusat kembali melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara ke/dari Pulau Bali. Per Rabu 3 November 2021 aturan perjalanan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui Rapid Antigen diberlakukan menuju maupun keluar Pulau Bali. 

Dilonggarkannya kembali aturan bagi penumpang pesawat dalam negeri ke/dari Pulau Bali disambut antusias sejumlah pengguna jasa transportasi udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya, mulai hari ini penumpang pesawat menuju maupun keluar Bali telah diizinkan menggunakan ketentuan terbang berupa hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam bagi yang sudah divaksin Covid-19 dosis penuh. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (3/11) menyatakan perubahan ketentuan perjalanan udara dalam negeri tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021. 

"Bagi PPDN yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Swab berbasis RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," jelasnya. 

Pelaku perjalanan usia diatas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif uji tes PCR berlaku 3x24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan orang usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, tetapi melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam. PPDN wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.