Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Hari Ini Harga Tiket Lion Air Grup Turun

Bali Tribune/Pesawat Lion Air

Balitribune.co.id | Jakarta – Setelah harga tiket pesawat melonjak gila-gilaan sejak pertengahan Januari 2019, akhirnya Lion Air Group menurunkan harga tiket untuk seluruh jaringan maskapai penerbangannya baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Penurunan harga tiket berlaku mulai hari ini, Sabtu 30 Maret 2019.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk seluruh penerbangan Lion Air Group. Kebijakan penurunan harga tiket maskapai Lion Air Group ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan jasa penerbangan sekaligus meningkatkan aktivitas penerbangan.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," kata Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (30/3/2019).
Danang juga menjelaskan, penurunan harga tiket ini sudah bisa didapatkan di berbagai merchant pembelian tiket Lion Air Group, baik melalui agen perjalanan maupun laman resmi maskapai.

"Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah merilis aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu disebutkan, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Regulasi itu menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, ada dua regulasi dikeluarkan Kemenhub yakni Permenhub 20 dan Kepmen 72, masalah tarif penerbangan. “Kalau Permenhub 20 mengatur tata cara perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di Kepmen 72," ungkap, Jumat (29/3/2019).
Lebih lanjut, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.

"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," ungkap VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam acara yang sama.

Adapun, regulasi yang berlaku mulai hari ini juga menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.

wartawan
izarman
Category

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.