Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Jumat Pemkab Tabanan WFH, Edaran Mendagri Segera Disosialisasikan

Kantor Bupati
Bali Tribune / WFH - Suasana Halaman Kantor Bupati Tabanan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) mulai Jumat ini bagi para pegawainya.

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dipastikan akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) mulai Jumat ini bagi para pegawainya.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah. Sekretariat daerah di Pemkab Tabanan akan segera disampaikan ke bupati dan seluruh pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, pada Rabu (1/4/2026) saat disinggung tindak lanjut edaran tersebut. Pihaknya sedang menyiapkan langkah koordinasi agar penerapan kebijakan pemerintah pusat ini berjalan serentak di lingkungan Pemkab Tabanan. “Betul, WFH mulai Jumat ini. Kami ikuti prosedur yang ditentukan dalam edaran itu,” ujar Susila.

Susila menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah melaporkan isi edaran Mendagri tersebut kepada Bupati Tabanan. “Edaran ini akan kami laporkan dulu ke bupati mengenai kebijakan pemerintah pusat di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” terangnya.

Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan daerah, jajaran Sekretariat Daerah akan segera menyosialisasikan ke seluruh perangkat kerja. Targetnya, pemberitahuan resmi mengenai teknis WFH ini sudah harus diterima oleh seluruh instansi paling lambat besok. “Paling lambat besok kami sudah sosialisasi. Saya sampaikan dulu ke bupati,” kata Susila.

Mengenai jadwal pelaksanaan, Susila memastikan bahwa para pegawai sudah bisa mulai bekerja dari rumah menjelang akhir pekan ini. “Jumat itu mulai (WFH),” tegasnya singkat.

Terkait detail aturan dalam edaran Mendagri tersebut, pemerintah sudah mengatur pejabat serta sektor pemerintahan yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dipastikan tetap bekerja secara luring (tatap muka) guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. “Di sana sudah diuraikan yang masuk pengecualian WFH. Pelayanan publik tetap jalan sesuai kondisi daerah,” imbuhnya.

Susila menegaskan, Pemkab Tabanan memastikan penerapan WFH ini tidak sampai mengesampingkan kualitas pelayanan di daerah. “Intinya agar tidak lempas, kami pasti ikuti edaran itu,” tegasnya.

Di level pemerintah kabupaten, edaran itu mengecualikan WFH bagi jabatan pimpinan tinggi pratama seperti sekda hingga kepala badan atau dinas. Berikutnya, jabatan administrator eselon III, camat, lurah/kepala desa atau perbekel.

Sedangkan sektor yang masuk pengecualian dari kebijakan WFH ini yakni unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan atau perangkat daerah pelaksananya. Selanjutnya, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, unit layanan kebersihan dan persampahan, dan unit layanan kependudukan.

Demikian juga dengan unit layanan perizinan atau perangkat daerah bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya. Unit layanan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

Berikutnya, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. 

wartawan
JIN
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.