Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

DLH
Bali Tribune / Para petugas DLHK Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami terapkan sanksi tegas berupa denda dan proses hukum. Sudah ada koordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan tipiring,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

Satpol PP juga menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh kecamatan untuk melakukan penindakan langsung. Pelanggar yang tertangkap tangan dapat segera diproses di tempat sesuai ketentuan hukum.

"Patroli akan diperketat di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar guna memastikan penerapan sanksi berjalan efektif. Denda maksimal ini kita harapkan memberikan efek jera bagi masyarakat," kata Suryanegara.

Disisi lain Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga menyiapkan posko terpadu berbasis banjar untuk memperkuat penanganan sampah liar. Posko ini akan difungsikan sebagai pusat koordinasi guna mempercepat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan posko akan melibatkan petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat. Dengan sistem tersebut, setiap pelanggaran pembuangan sampah dapat langsung ditindak secara terkoordinasi.

"DLHK juga mendorong keterlibatan desa adat dalam merumuskan sanksi tambahan bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pembuangan sampah liar serta menjaga kebersihan dan citra pariwisata Badung," timpal Agus Aryawan. 

wartawan
ANA
Category

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Harkitnas ke-118 di Badung, Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Badung berlangsung khidmat, Rabu (20/5/2026) di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba. Tema peringatan Harkitnas tahun ini "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.