Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

Kavlingan
Bali Tribune / MERESAHKAN - Kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, meresahkan petani.

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Klian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, mengungkapkan kegiatan tersebut baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut lahan yang kini dikavling sebelumnya masih aktif ditanami dan bahkan sempat dipanen sekitar tujuh bulan lalu. Menurutnya, meskipun lahan itu merupakan milik pribadi, perubahan fungsi yang terjadi dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan sistem pertanian di wilayah subak. Ia juga menyoroti rencana pembuatan akses jalan oleh pihak pengembang yang disebut akan menutup saluran irigasi.

Suastika menegaskan, saluran tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi utama, sehingga setiap perubahan seharusnya melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum.Kekhawatiran serupa juga disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kavling di area tersebut, termasuk rencana pemanfaatan lahan yang lokasinya berada di sekitar kawasan suci.

Ia juga menegaskan bahwa desa adat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait kegiatan tersebut. Bahkan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan tersebut telah dipasarkan di media sosial dengan harga mencapai Rp250 juta per are. Di sisi lain, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan pertanian harus melalui proses yang ketat. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ketut Mana, menjelaskan bahwa sejak 2023 telah dibentuk tim lintas sektor untuk menilai kesesuaian penggunaan lahan sesuai aturan tata ruang.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pengajuan resmi terkait perubahan fungsi lahan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan wajib mengacu pada izin peruntukan lahan (IPR), RTRW, serta RDTR yang berlaku. Ketut Mana juga mengingatkan bahwa lahan yang termasuk dalam kategori ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan. Apalagi saat ini pengawasan diperketat dengan adanya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P).

Sementara itu, pihak pelaksana proyek, Made Suyasa, mengakui tengah melakukan pembagian lahan seluas sekitar 48 are. Ia menyebut proses administrasi masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun pemasaran telah dilakukan lebih dulu melalui media sosial. Ia juga mengklaim proyek tersebut telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Polres.

Menariknya, saat dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian yang disebut justru membantah adanya atensi resmi terhadap proyek tersebut. Oknum yang bersangkutan bahkan mengaku hanya terlibat sebagai pekerja di lokasi kavlingan. 

wartawan
SUG
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.