Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musda Golkar Bangli, Empat Kader Perebutkan Posisi Ketua

Bali Tribune / Nengah Darsana

balitribune.co.id | BangliDPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bangli bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 25 Agustus mendatang. Adapun salah satu agenda Musda yakni pemilihan Ketua untuk periode (2020-2025). Semakin mendekatnya pelaksanaan musda, disebut sebut ada empat kader Golkar Bangli bakal bersaing memperebutkan posisi ketua.

Bali Tribune / I Nengah Budiada

Informasi dinternal partai Golkar ada empat nama yang akan bersaing memperebutkan pososi ketua DPD II Golkar Bangli yakni I Nengah Budiada yang nota bene dalam struktur kepengurusan duduk sebagai Wakil Ketua Bidang OKK. Selain itu muncul nama I Nyoman Basma, dimana politisi asal Desa Suter, Kecamatan Kintamani di pengurusan duduk sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan.

Bali Tribune / I Nyoman Basma

Disebut-sebut Sekretaris Golkar Bangli, I Nengah Darsana juga bakal ikut berkompetisi dan tidak ketinggalan ikut bersaing pula Plt Ketua DPD II Golkar Bangli Gusti Made Winuntara. ”Nama-nama ini yang nantinya akan berkompetisi memperebutkan posisi Ketua DPD II Golkar Bangli,” sebutnya, Rabu (5/8).

Bali Tribune / Gusti Made Winuntara

Lanjutnya untuk dapat merebut posisi ketua tentu para kader memilki strategi tersendiri untuk meyakinkan pemegang hak suara yang jumlahnya 10 suara. “Keempatnya memilki peluang yang sama, tinggal meyakinkan pemegang hak suara,” sebutnya.

Terpisah Sekretaris DPD II Golkar Bangli, I Nengah Drasana mengatakan Musda merupakan amanah dari hasi Munas Partai Golkar beberpa waktu yang lalu dan menjalankan intruksi DPD I Golkar Bali. Untuk Musda diagendakan pada tanggal 25 Agustus nanti.

Sebutnya adapun agenda Musda diantaranya membahas masalah tatib dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Ketua sebelumnya.”Agenda diisi pula dengan pemilihan dan pembentukan pengurus masa bakti ( 2020-2025),” ujar pria yang juga Ketua Fraksi  Golkar di DPRD Bangli ini,

Sementara disinggung terkait pemilihan ketua, kata Nengah Darsana untuk pemegang hak suara sebanyak 10  orang yakni  DPD I memilki 1  hak suara, DPD II 1 suara, dewan penasehat 1 suara, Organisasi sayap 1 suara, Organisasi pendiri 1 suara, Organisasi yang didirikan 1 suara dan Pengurus Kecamatan (PK) 4 suara.

Selain itu ada persayaratan yang harus terpenuhi dari para calon yakni syarat khusus dan umum . Untuk syarata umum  diantaranya  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan untuk syarat khusus minimal 5 tahun duduk di kepengurusan, pendidikan terakhir strata S1, memilki prestasi, dedikasi loyalitas, dan tidak pernah menjadi pengurus di partai lain. ”Syarat untuk maju harus mengantongi 30 persen dari pemilik suara  atau minimal 3 suara,” sebutnya.

Lantas disinggung apakah pihaknya ikut berkompetsi dalam perebutan kursi ketua  secara diplomatis Nengah Darsana mengatakan seluruh kader bisa ikut maju asalkan memenuhi persyaratan. “Semua kader boleh maju dan juga memilki peluang yang sama,” kata Nengah Darsana.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.