Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musim Penghujan, Kasus DB Meningkat

Bali Tribune/ PASIEN DB - Sejak musim penghujan Desember lalu, sudah puluhan pasien demam berdarah yang menjalani perawatan di sejumlah puskesmas.
balitribune.co.id | Negara - Jumlah kasus demam berdarah (DB) di Jembrana kini kian mengingkat. Sejak memasuki musim penghujan Desember hingga awal Januari ini sudah puluhan warga di kabupaten ujung barang barat pulau Bali yang telah terjangkit DB. Seperti di wilayah Puskesmas II Negara, sejumlah warga yang terpapar demam berdarah masih menjalani perawatan.
 
Hingga Jumat (10/1) masih ada 6 orang yang masih dirawat di Puskesmas II Negara, yang terletak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Bahkan ada satu keluarga yang didiagnosa terpapar  DB. Seperti yang dialami kakak beradik Komang Eri Budayani (14) dan Ni Made Mita Sri Wulandari (16) kini masih menjalani rawat inap. Wayan Sudiarni, nenek yang merawat kakak beradik yang terjangkit DB tersebut mengatakan selain kedua cucunya itu, kini cucu ketiganya bernama Ketut Yogie juga sehu badannya juga panas.
 
Ia mengaku segera memeriksakan cucu ketiganya tersebut, "Nanti rencana diajak ke sini untuk diperiksa. Kasihan ibunya bingung karena sendirian urus anak sakit. Sementara harus jualan banten karena tidak ada mata pencaharian lain dan menanggung empat anak," jelas Sudiarni. Menurutnya Komang Eri yang pertama kena DB sejak beberapa hari lalu. Disusul kakaknya Mita. "Kalau Eri masih lemas. Mita masih harus dirawat," kata Sudiarni. Nenek Sudarni bersama ketiga cucunya kini diketahui tinggal di mes Pura Segara Pengambengan.
 
Begitupula Fahrulrohjianto asal Cupel mengaku kena DB sejak empat hari lalu.  Kini kondisinya masih lemas karena penurunan trombosit. Sementara Kepala UPT Puskesmas II Negara dr Ni Made Anggaraeni dikonfirmasi Jumat siang mengakui sudah ada 23 pasien DB yang masuk sejak Desember 2019 lalu. "Kalau Desember ada 13 orang. Januari sampai sekarang 10 orang. Kalau di wilayah Puskesmas lain dan di RSU Negara kami belum tahu," jelas Anggaraeni. 
 
Menurutnya, pasien DB sebagai besar berasal dari wilayah Desa Pengambengan. "Kami mewilayahi 6 desa. Yang banyak kena DB di Pengambengan. Ini karena banyak genangan air. Kami sudah sering turun ke lapangan. Mengimbau masyarakat berbagai cara mencegah DB. Demikian juga tiap rapat koordinasi di kantor camat kepada seluruh perbekel kami juga berikan masukan dan himbauan agar melakukan PSN minimal di keluarga sendiri," paparnya.  
 
Fogging juga diakuinya sudah berjalan. "Namun fogging hanya membunuh nyamuk dewasa. Jadi jentik nyamuk harus diatasi. Lebih baik mencegah," tandasnya.
 
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan  Jembrana dr IGAP Arisantha menyebutkan tahun 2019 dari Januari sampai Desember terdapat 213 kasus demam berdarah. Tertinggi pada desember 2019 terdapat 23 kasus. Dipastikannya kasus DBD meningkat dibanding dengan tahun 2019 di bulan yang sama. Pada Januari tahun 2019 hanya terjadi 7 kasus, sedangkan awal tahun 2020 sampai Jumat kemarin di Kabupaten Jembrana sudah ada sebanyak 13 kasus yang tersebar di tiga puskesmas di tiga kecamatan.
 
Tercatat 10 kasus di Wilayah kerja Puskesmas  II Negara -Pengambengan, 2 di sebual merupakan wilayah kerja Puskesmas I Jembrana, dan 1 orang di wilayah kerja Puskesmas I Pekutatan. Pihaknya mengimbau agar masyarakat rutin mengecek lingkungan rumahnya serta membersihkan sarang nyamuk melalui gerakan 3 M, Apabila ada keluarga yang suhu tubuhnya panas tinggi lebih dari 2 hari agar segera diajak ke puskesmas maupun laboratorium terdekat untuk pemeriksaan darah sehingga bisa dilakukan penanganan segera. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.