Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Muspika Tembuku Kumpulkan Berbagai Umat, Suku dan Golongan

Bali Tribune/ Giat Pembinaan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan di Tembuku, Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Rabu tgl 17 Nopember 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Tembuku, Muspika Tembuku Banglu melakukan giat Pembinaan Antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan. Hal ini ditujukan untuk mempererat rasa persaudaraan dan saling menghormati sesama umat dan Golongan untuk keutuhan NKRI.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tembuku Ida Bagus Putu Suandi, ST., Kapolsek Tembuku AKP I Putu Gede Ardana, SH, Danramil Tembuku Kapten Inf. I Putu Suratnya, Majelis Desa Adat Kec. Tembuku Drs. I Nengah Atub, Perwakilan PHDI Bangli I Nengah Badra, Kepala Desa Tembuku I Ketut Mudiarsa, Bendesa Adat se-Kecamatan Tembuku, Ketua Pasikian Pecalang Kec. Tembuku I Wayan Sandiyasa, Perwakilan Paiketan krama istri ( Pakis) dengan keseluruhan peserta berjumlah 45 orang.

Pembinaan dari Majelis Desa Adat Tembuku, I Nengah Atub menyampaikan sangat pentingnya kerukunan antar umat beragama. Sehingga diharapkan agar Bendesa Adat lebih mengerti hak dan tugasnya sehingga Krama Adat bisa memperkuat adat di desa adat masing-masing dengan merangkul umat dan suku atau golongan lainnya di desanya.

Pembinaan dari PHDI Bangli I Nengah Badra menyebutkan kerukunan, kedamaian sekala niskala tetap terjaga dan sinergi di Desa Adat. Dirinya pun mempertegas bahwa Aliran yang mengatas namakan Agama itu, bukanlah Agama dan PHDI tidak mengayominya.

Seyogyanya awig-awig Desa Adat itu berjalan adalah tergantung krama adatnya sendiri yaitu disiplin masyarakat itu sendiri menghormati awig-awig yang ada agar lembaga Desa Adat lebih kuat," Sambung Danramil Tembuku Kapten Inf. I Putu Suratnya.

Sementara itu, Kapolsek Tembuku AKP I Putu Gede Ardana, SH berbicara dari aspek hukumnya. Dimana secara umum di Kecamatan Tembuku untuk kerukunan dan keamanan sangat terjaga. Hal ini dapat dilihat dari sedikit ada kasus pidana maupun  kasus adat.

Ia berharap para Bendesa Adat yang sebagai Pemimpin di Desa Adatnya masing-masing dapat menjadi contoh yang baik dan tidak melanggar awig-awig yang telah disepakati bersama. "Jangan ada pemimpin yang mementingkan kelompok karena akan cepat terbaca di masyarakat. Peran lembaga adat di Desa Adat masing-masing agar benar-benar berfungsi untuk mengayomi masyarakat dan menyelesaikan masalah masalah masyarakat dengan adil," tutupnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.