Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musprov PBSI Dihelat Akhir April

Bali Tribune/ Made Darmiyasa
balitribune.co.id | Denpasar - Pengprov Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali berencana menggelar musyawarah provinsi pada tanggal 30 April 2019. Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai hari hajatan, setelah pengurus melakukan rapat intern.
 
“Hasil rapat intern pengurus memutuskan antara lain pemilihan ketua umum PBSI Bali melalui musprov akan dilakukan 30 April mendatang. Selain itu, rapat juga memutuskan menunjuk saya sebagai ketua panitia pelaksana (panpel) musprov,” ujar Sekum PBSI Bali, Made Darmiyasa, Rabu (10/4).
 
Dikatakan Made Darmiyasa yang juga Wakil Sekretaris KONI Kota Denpasar ini, musprov PBSI Bali nanti dilaksanakan di Denpasar. Sebenarnya, lanjut dia, kepengurusan PBSI Bali baru akan berakhir pada tanggal 18 Mei 2019 mendatang.
 
Sehingga saat kepengurusan lama berakhir masa bhaktinya, pengurus baru sudah terbentuk. “ Jadi saat nanti masa bhakti kepengurusan berakhir, sudah ada ketua umum dan pengurus baru hasil musprov,” kata Darmiyasa.
 
Semua itu lanjutnya, berdasarkan arahan dari PP PBSI juga berdasarkan peraturan keolahragaan PBSI, No 1 Tahun 2018, terkait dengan tata cara persyaratan untuk bakal calon ketua umum baik di PBSI Pusat, provinsi serta di kabupaten dan kota.
 
“Jadi dengan arahan PBSI Pusat dan aturan itulah, akhirnya diputuskan musprov sebelum masa bakti pengurus sebelumnya habis. Termasuk peraturan organisasi PBSI di pasal 10 terkait dengan musprov,” tambahnya.
 
Lantas sampai sekarang ini siapa yang telah dicalonkan? Darmiyasa mengutarakan jika tetap Wayan Winurjaya yang merupakan Wakil Ketua II PBSI Bali sekarang ini, yang dicalonkan oleh Pengkab PBSI Bangli.
 
“Tapi untuk pendaftaran siapa tahu ada Pengkab atau Pengkot PBSI lainnya yang memunculkan calon, tetap kami buka sampai saat musprov nantinya,” pungkas Darmiyasa.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.