Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Muswarah Lokal Orari Klungkung, Wabup Kasta Ketua DPP dan Gede Eka Sumaya Putra Ketua Harian

Bali Tribune/ BUKA - Wabup Made Kasta buka Muslok X Orari Lokal Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung yang juga sekaligus sebagai Ketua DPP Orari Lokal Klungkung I Made Kasta membuka acara Musyawarah Local X Orari Local Klungkung, bertempat di Kenyeri Garden, Pegending, Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, Minggu (5/12/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Orari Daerah Bali Ida Bagus Putu Arnawa, SE (YB9FAO), Ketua Orari Lokal Klungkung I Gede Eka Sumaya Putra,S.Pd.,M.Pd (YC9ERR) bersama Pengurus, Ketua Orari Lokal se Bali, Ketua RAPI Klungkung, serta Anggota dan Calon Anggota Amatir Radio Lokal Klungkung.

"Orari yang merupakan organisasi bergerak dibidang komunikasi dan sosial ini agar terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, seperti yang telah berjalan selama ini. Anggota Orari juga harus ikut menyampaikan dan mensosialisasikan program program pemerintah kepada masyarakat.  Etika dalam berkomunikasi juga harus selalu dijaga. Jangan sampai ada ketersinggungan antar rekan rekan anggota." ujar Wabup Made Kasta.

Wabup Kasta berharap Muslok bisa berjalan aman dan lancar. Pemilihan pengurus dalam Muslok harus mengedepankan musyawarah mufakat dan beretika karena menurutnya siapapun yang terpilih dalam Muslok kali ini adalah saudara bersama.

Ketua Panitia Musyawarah Lokal Orari I Putu Mulyadi menyampaikan kegiatan ini merupakan forum tertinggi yang berdasarkan AD/ART hasil MUNAS 2016 diselenggarakan sekali dalam 3 tahun sehingga muslok menjadi sebuah rapat yang sangat penting bagi anggota amatir radio Lokal Klungkung.

Hasil Muslok X Orari Lokal Klungkung  ini terpilih sebagai Ketua Orari Lokal Klungkung  Periode 2021 -2024  Pengurus harian  Ketua: I Gede Eka Sumaya Putra,S.Pd.,M.Pd (YC9ERR), Dewan Pengawas dan Pembina (DPP) Ketua I Made Kasta,S.Sos.,MM.

wartawan
SUG
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.