Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Politisi PDIP Disebut Dalam Dakwaan Mantan Bendahara Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Ariyaningsih
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih (31), berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (28/1). 
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan disebut secara bersama-sama dengan terdakwa selaku mantan bendehara Desa Dauh Puri Klod diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Desa Dauh Puri Klod sebesar Rp 988.457.608,85. 
 
Tak hanya mantan perbekel Namiartha,  dua mantan bawahannya juga ikut disebut yakni nama Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekertaris Desa Dauh Puri Klod, dan I Putu Wirawan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Dauh Puri Klod. Namun ketiga nama yang disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Ariyaningsih tersebut masih berstatus sebagai saksi. 
 
"Terdakwa bersama-sama dengan ketiga saksi telah melakukan, yang menyuuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," bunyi dakwaan Primair JPU.
 
Berkas dakwaan ini dibaca secara berturut-turut oleh JPU I Nengah Astawa yang merupakan Kasipidsus Kejari Denpasar, bersama Jaksa I Kadek Wahyudi, dan Jaksa Mia Fida di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.
 
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
“Perbuatan terdakwa dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Gianyar itu.
 
Nama Namiartha disebut karena dianggap turut bertanggungjawab dan berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa. Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.
Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha dan Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan.
 
“Bahwa terdakwa dan saksi IG Wira Namirtha yang mempunyai kuasa menandantangani slip penarikan telah melakukan pencairan anggaran lebih besar dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujar JPU.
 
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada 2015 – 2016. Kecurangan itu juga berdasar laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, terjadi pengambilan dana pada 2015 – 2016 untuk paket kegiatan yang telah ditetapkan namun sebagian paket kegiatan tidak terlaksana. Sehingga ada efisiensi anggaran yang semestinya dikembalikan sebesar Rp 988.457.608, tapi tidak dikembalikan ke kas negara.
 
Bahwa terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.
 
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada (4/2) mendatang. Rencananya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RS Hermina Resmi Beroperasi, Tantang Dominasi RSD Mangusada di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Persaingan layanan kesehatan di jantung Kabupaten Badung dipastikan makin ketat. Pasalnya, RSD Mangusada sebagai rumah sakit plat merah yang selama ini mendominasi sekarang punya pesaing baru dengan diresmikannya RS Hermina Badung di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Kamis (9/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Serahkan SK 41 Kepala Sekolah di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung, Kamis (9/4/2026), di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Merah Putih Bangli, Tanah Adat Aman, Ekonomi Desa Mandiri

balitribune.co.id | ​Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Juara! Peringkat Kedua Rapor Pendidikan se-Bali 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Tabanan menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil Rapor Pendidikan Tahun 2026, nilai Tabanan meningkat menjadi 82,69 dari sebelumnya 81,46 pada tahun 2025, atau naik sebesar 1,23 poin dengan status Tuntas Madya. Capaian ini menempatkan Tabanan di posisi kedua se-Bali, tepat di bawah Kota Denpasar dengan selisih tipis hanya 0,05 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.