Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

‘Nampah’ Jelang Galungan, Pemkot Denpasar Sarankan Potong Hewan di RPH

Bali Tribune/Suasana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan di Bali yang akan segera tiba  memang memiliki keunikan tersendiri. Seperti halnya tradisi 'Nampah' atau memotong hewan yang biasa dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan Hari Suci Galungan yang dikenal dengan istilah Penampahan Galungan. 
 
Namun demikian, pandemi Covid-19 yang sedang mewabah menjadikan pelaksanaan tradisi nampah wajib menerapkan protokol kesehatan.
 
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra menjelaskan agar  seluruh masyarakat turut memperhatikan kesehatan hewan sebelum disembelih menjelang hari Suci Galungan. 
 
Hal ini dapat dilakukan dengan pengecekan hewan sebelum dan sesudah disembelih oleh dokter hewan berwenang. Selain itu, penerapan protokol kesehatan mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak harus tetap dilaksanakan secara disiplin.
 
"Semua pihak agar selalu meningkatkan koordinasi, informasi dan edukasi agar pengolahan daging dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan sanitasi yang ada, serta kepada konsumen agar tidak mengkonsumsi daging mentah (belum dimasak). Sehingga masyarakat aman dan nyaman mengkonsumsi daging saat perayaan Hari Suci Galungan," jelasnya.
 
Karenanya, Distan Kota Denpasar mengajak masyarakat melaksanakan pengecakan kesehatan hewan dan daging secara mandiri. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan jasa RPH untuk pemotongan. Sehingga tidak perlu berkumpul, melainkan masyarakat sudah mendapatkan daging bersih yang siap di olah.
 
Ambara Putra menambahkan, pemotongan hewan mesti memperhatikan kesehatan hewan yang akan disembelih. Dengan begitu aman dan sehat untuk dikonsumsi.
 
 Hal ini menurut Ambara dilakukan dengan pemeriksaan secara rutin terhadap hygine dan sanitasi, baik pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) maupun pemeriksaan daging hasil pemotongan (postmortem). 
 
"Hal ini tidak lain adalah untuk menjamin keamanan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan (PAH), khususnya daging babi yang sehat, aman dan utuh. Jadi bagi masyarakat, sekehe atau komunitas yang hendak memotong babi kami sarankan ke RPH, hal ini semata-mata untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di masyarakat, “
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.