Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi ‘Mepatung’ di Rutan Negara

Bali Tribune / Menjelang hari raya Galungan, para narapidana yang beragama Hindu mepatung di Rutan Kelas II B Negara Senin (14/9).

balitribune.co.id | NegaraMenjelang hari raya Galungan, sebagian besar umat Hindu melaksanakan tradisi ‘mepatung’. Tradisi mepatung ini tidak hanya dilaksanakan masyarakat umum saja, narapidana di Rutan Kelas II B Negara juga mepatung dengan suasana penuh kekeluargaan dan keakraban.

Kendati menjalani hukuman dan berada di dalam sel tahanan Rutan Kelas II B Negara, namun narapidana yang beragama Hindu tetap bisa melaksanakan tradisi mepatung yang dilaksanakan pada hari penampahan Galungan maupun Kuningan. Seperti yang dilaksanakan para narapidana Rutan Kelas II B Negara Senin (14/9). Mereka bersama-sama memotong lima ekor babi berbobot lebih dari satu kwintal yang dipelihara oleh Kelompok Kemandirian binaan Petugas Rutan Kelas II B Negara.

Bagian daging babi yang mereka dapat kemudian mereka berikan kepada keluarga mereka di rumah. Daging babi yang telah dipotong-potong juga dijual ke petugas Rutan untuk nantinya hasil penjualannya juga diberikan kepada narapidana yang beragama non Hindu yang tergabung dalam kelompok kemandirian ini. Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan tradisi mepatung yang dilaksanakan di Rutan Negara ini adalah salah satu bentuk saling berbagi saat hari raya.

Terlebih para narapidana bisa memberikan bagian daging babi kepada keluarga mereka. Menurutnya ini merupakan kebanggaan bagi warga binaan, walau jauh dari keluarga namun mereka masih tetap bisa berbagi untuk keluarga saat hari raya Galungan dan Kuningan.  "Kita ada pembinaan kemandirian warga binaan salah satunya ternak hewan babi. Kebiasaan bagi kita setiap hari raya besar terutama hari raya Galungan kita melaksanakan pemotongan babi, tiada lain yakni untuk saling berbagi" ujarnya.

Selain dibagikan kepada keluarga mereka di rumah dan dijual ke petugas Rutan, diakuinya sudah menjadi tradisi tiap penampahan Galungan dan Kuningan untuk ngolah dan megibung. Sebagian daging babi yang dipotong ini disisakan untuk dijadikan masakan dengan bumbu seadanya. Setelah matang, olahan masakan berbahan daging babi yang dimasak bersama oleh narapidana ini nantinya akan disantap bersama-sama sebagai bentuk perayaan hari raya Galungan dan wujud kebersamaan antar napi.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.