Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasabah Wanprestasi Laporkan LPD Sawan ke Polisi

Bali Tribune / KETERANGAN - Pemucuk LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani bersama Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni saat memberikan keterangan, Rabu (22/11).

balitribune.co.id | Singaraja - Pengurus LPD Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan dibuat pusing oleh ulah nasabah yang disebutnya wanprestasi. Gegara tidak tepat waktu melunasi pinjaman kredit senilai ratusan juta rupiah, seorang kreditur pada LPD Desa Adat Sawan justru melaporkan pimpinan/pemucuk LPD Sawan ke Polres Buleleng dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan kredit fiktif.

Hanya saja laporan itu mentok dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Ironisnya, debitur sekaligus kreditur bernama Gede S warga Desa Menyali, Kecamatan Sawan kembali berulah dengan melaporkan LPD Sawan ke Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan buku tabungan.

“Ya, hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Polsek Sawan atas laporan salah satu nasabah bernama Gede S.Status perkaranya masih tahap penyelidikan dan kami kooperatif termasuk staf LPD yang juga dimintai keterangan,” kata pemucuk LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani usai dimintai keterangan di Polsek Sawan, Rabu (22/11).

Sadnyani yang didampingi oleh Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni menambahkan saat kasus tersebut bergulir di Polres Buleleng pada bulan Juli 2022 sebenarnya telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.

“Hasil kesepakatannya Gede S melalui kuasa hukumnya meminta agar utang tersisa dibayar pokoknya saja.Dan bertanggungjawab atas sisa utang sebesar Rp378,5 juta dari total utang sebesar Rp500 juta. Dan tenggat waktu pembayaran yang disepakati 14 bulan terhitung hingga Desember 2023,” terang Sadnyani.

Setelah itu Satreskrim Polres Buleleng menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan No S.Tap/08/I/Res 1.11/2023 tanggal 27 Januari 2023 karena menurut Sadnyani semua poin kesepakatan ia setujui agar Gede S dapat memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa utang ke LPD Sawan.

Anehnya, menurut Sadnyani, diluar kesepakatan tersebut melalui kuasa hukumnya Gede S meminta ganti rugi sebesar Rp700 juta karena mengaku rugi secara material dengan memalsukan nama kliennya. Karena di luar kesepakatan, tuntutan ganti rugi tersebut ditolak mentah-mentah.

“Anehnya setelah ditolak tuntutan itu turun menjadi Rp200 juta bahkan menjadi hanya permintaan uang jalan dan hal itu memantik adanya dugaan pemerasan. Namun demikian permintaan itu kami penuhi sebesar Rp50 juta dengan syarat diserahkan di Pura Sakti di hadapan prajuru dan penglingsir serta krama adat Desa Sawan dan hingga kini uang tersebut tidak diambil,” imbuhnya.

Sadnyani menambahkan, pasca kesepakatan tersebut pihak LPD Sawan mengingatkan Gede S untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kewajiban sisa utang sebesar Rp378,5 juta hingga Desember 2023. Anehnya, Gede S mangkir dan menganggap kesepakatan itu sepihak karena tanpa melibatkan dirinya.

“Bukan itikad baik yang didapat justru dia (Gede S) bersama kuasa hukumnya kembali memberikan somasi pada 5 Juli 2023 yang berisi 7 poin. Intinya mempertanyakan buku tabungan, buku tabungan yang rusak dan pendebetan dari ke kredit. Kita tidak jawab somasi tersebut karena telah ada kesepakatan di Polres Buleleng,” ujarnya.

Tidak itu saja, Gede S kembali membuat laporan di Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan tabungan. Untuk pelaporan ini, kata Sadnyani, penyidik Polsek Sawan sudah memanggil beberapa staf LPD untuk dimintai keterangan. Tidak hanya itu, Gede S bahkan melalui kuas hukumnya memposting berita dari sebuah media yang menyebut LPD Sawan telah menilep uang nasabah senilai Rp500 juta.

“Menyikapi itu semua pihak terkait di antarnya LPLPD Buleleng, BKS hingga kelian adat serta badan pengawas melakukan pertemuan. Termasuk Desa Adat Sawan gelar paruman yang hasilnya meminta pemucuk dan prajuru LPD Adat Sawan agar lebih profesional dalam mengelola keuangan krama, senantiasa menegakkan aturan termasuk bertindak tegas terhadap debitur nakal yang justru dapat merongrong eksistensi LPD Adat Sawan,” tandasnya.

Sementara itu, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengaku diminta melakukan pendampingan atas upaya para pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas LPD Sawan. Ia menyebut hal itu sudah dilakukan dengan memantau proses yang sengaja dibuat berbelit melalui upaya pelaporan.

“Dari Desa Adat Sawan sudah melakukan paruman untuk menyikapi masalah tersebut dan memang sudah selesai saat di Polres Buleleng. Kami tegaskan tengah memantau kasus tersebut dan melakukan pendampingan terhadap LPD Sawan untuk proses penegakan hukumnya,” tandas Anthon.

Hingga saat ini LPD Sawan telah memiliki asset senilai Rp24 miliar dan memiliki uang tunai Rp9.767.884.629 atau berada di rasio 56,21 dari standar rasio keuangan 15% dan modalnya kini mencapai Rp8.149.001.189 atau berada di rasio 45,69% dari standar rasio 12%, dana pihak ketiga Rp17.238.795.498 dan laba sampai dengan hari ini Rp464.712.377.

wartawan
CHA
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.