Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NasDem Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Sekretaris DPW Partai NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, bersama jajaran saat menyerahkan dokumen gugatan ke Bawaslu Bali, Senin (13/8).

BALI TRIBUNE - Pencoretan 12 bakal calon anggota DPRD Bali yang diajukan DPW Partai NasDem Bali untuk Dapil Buleleng oleh KPU Bali, berbuntut panjang. Pasalnya, DPW Partai NasDem Bali akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali, Senin (13/8) petang. Gugatan disampaikan langsung Sekretaris DPW Partai NasDem Bali Luh Putu Nopi Seri Jayanti, SH. Ia didampingi Bendahara IGN Bagus Eka Subagiartha, Ketua Badan Hukum DPW Partai NasDem Bali I Wayan Karta, SH, serta Sekretaris Garnita Malahayati Bali Siti Amelia.  Gugatan diterima pihak Sekretariat Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana dan jajaran, serta sejumlah Komisioner Bawaslu Bali antara lain Ketut Rudia dan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi.  Kepada wartawan usai menerima gugatan, Raka Sandhi menjelaskan untuk sementara pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, materi gugatan baru diserahkan.  "Kami belum bisa berkomentar terlalu jauh. Prinsipnya, kami menerima berkas gugatan Partai NasDem. Gugatan belum diregistrasi, karena masih ada perbaikan yang perlu dilakukan oleh pihak penggugat," beber Raka Sandhi, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Bali.  Gugatan NasDem Bali ini diakuinya tidak langsung disidangkan. "Akan ada mediasi dua hari. Kalau mediasi tidak membuahkan hasil, baru lanjut ke persidangan," urai Raka Sandhi.  Sementara itu Sekretaris NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, SH, menjelaskan, pihaknya menggugat keputusan KPU Provinsi Bali yang mencoret seluruh calon anggota DPRD Bali yang diajukan Partai NasDem dari Dapil Buleleng.  "Kami ingin keadilan. Kalau memang KPU putuskan satu caleg perempuan yang TMS tidak bisa diganti, kita siap coret satu Caleg laki-laki. Apalagi salah satu caleg atas nama I Made Arjaya, sudah mengajukan pengunduran diri. Jadi, kita mau win-win solution," kata Nopi Jayanti.  Ia berharap semua pihak dapat melihat secara jernih kasus ini. Apalagi, NasDem Bali juga sudah mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk berkonsultasi dengan KPU Bali.  "Kami juga sudah konsultasi dengan KPU. Dari hasil konsultasi, KPU memberi solusi, yakni kami mencoret satu caleg laki-laki. Kita sudah lakukan itu sesuai hasil konsultasi. Tetapi mengapa kok dalam pleno, KPU malah menghapus seluruh caleg di satu Dapil? Bagi kami, ini tidak adil. Semoga Bawaslu nanti bisa memberikan keputusan yang berkeadilan," pungkas Nopi Jayanti. 

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.