Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Kurir, Sabu 4,47 Gram Dibayar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Made Kusuma Putra
Balitribune.co.id | Denpasar - Dari balik layar monitor, Made Kusuma Putra (25), tampak menghela napas yang cukup dalam usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan secara virtual, pada Selasa (17/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemuda pengangguran asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar ini dinilai terbukti sebagai perantara jual beli sabu.  
 
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Widyaningsih yang mewakili Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Gede Putra. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Widyaningsih memaparkan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman. 
 
Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa itu yakni 15 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 4,47 gram netto. Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Widyaningsih. 
 
Setelah mendengar tuntutan JPU itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, pada Selasa (24/11) mendatang. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Mulanya, pihak kepolisian dari Satu Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait marak peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Alhasil, petugas pun berhasil menangkap terdakwa dan menu makan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu. 
 
Petugas kemudian melanjutkan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar, kembali menemukan 13 plastik klip berisi sabu berserta barang bukti terkait lainnya. 
 
"Hasil interogasi saksi (polisi), terdakwa mendapat sabu dari orang yang dikenal oleh terdakwa bernama Paktut Mang alias Tokek (DPO). Terdakwa berkerja menempel atas petunjuk Paktut Mang alias Tokek dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa I Made Santiawan. 
 
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap 15 plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa ditemukan berat total 4,47 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.