Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Tersangka Gita Gunawan, Titipkan Uang Pengganti, Penghasilan di Dewan Dipangkas

PENGGANTI - Penitipan uang pengganti tersangka Gede Gita Gunawan di BRI Klungkung disaksikan pejabat penyidik Kejaksaan Klungkung.

BALI TRIBUNE - Benar-benar apes nasib anggota Dewan Klungkung Gede Gita Gunawan. Setelah ditahan di Rutan Klungkung, tersangka  dugaan korupsi proyek biogas. Rupanya dirinya sadar bagaimana agar bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Melalui pengacaranya, Pande Made Sugiarta, Gita akhirnya memilih menitipkan uang pengganti Rp 792.912.654 di rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Klungkung pada BRI Cabang Klungkung, Rabu (12/12) lalu. Uang sebanyak itu, sepeser pun tidak ada kurang, sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp  792.912.654, sesuai hasil penghitungan BPK. Bisa jadi Gita Gunawan berharap dengan menitip uang pengganti itu ,berharaf nantinya majelis hakim bisa  mempetimbangkan memvonis ringan dirinya atau memungkinkan bisa bebas murni. Tapi jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.  Di lain pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata bersama Kasi Pidana Khusus Kadek Wira Atmaja, menyatakan  penitipan uang pengganti tidak serta merta menghentikan proses hukum dugaan korupsi proyek biogas. “Proses hukumnya tetap berlanjut, apalagi berkas dakwaan sudah siap tinggal melimpahkan ke pengadilan,” beber Gusti Anom Sukawinata.   Jaksa new comer di Kejari Klungkung ini mengatakan, titipan uang pengganti itu dari Gita Gunawan bersama istrinya, Thiarta Ningsih yang juga ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Titipan uang pengganti ini belum bisa dikatakan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara oleh tersangka. “Belum bisa (dikatakan pengembalian), karena belum proses persidangan. Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. Tapi, jaksa berbody tegap ini melihat titipan uang pengganti itu sebagai bentuk itikad baik dari kedua tersangka, jika nantinya divonis bersalah oleh majelis hakim, tersangka sudah siap mengembalikan kerugian negara. Kata dia, titipan uang pengganti ini akan dijadikan bahanPertimbangan oleh jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan. “Nanti titipan itu akan menjadi bahan pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) dalam membuat tuntutan,” tegasnya. Sebagai anggota Dewan DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan harus rela haknya (pendapatan) di Dewan dipangkas.Penegasan itu dikermukakan  Sekretaris DPRD Klungkung, Wayan Sudiarta. Dirinya  menyatakan, sesuai dengan Peraturan DPRD Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan dan Kode Etik, pasal 134 point b, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Pemberhentian sementara anggota DPRD, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati. Menurut Sudiarta, ketika Gita Gunawan resmi diberhentikan sementara berdasarkan keputusan gubernur, beberapa hak-hak keuangan Gita Gunawan tidak akan dibayarkan. Yang bersangkutan hanya akan menerima uang refresentasi Rp 1.575.000, tunjangan keluarga Rp 189.000, tunjangan beras Rp 217.260, setiap bulannya. Jadi total pendapatan yang akan diterima Gita Gunawan ketika menyandang status terdakwa hanya Rp 1.981.260. Beda ketika ia masih menyandang status sebagai anggota DPRD, Gita Gunawan mengantongi total pendapatan setiap bulannya Rp 43.021.110, belum dikurangi potongan seperti potongan bank Rp 9.873.543, potongan arisan gatriwara Rp 1.000.000, iuran BPJS Rp 88.450. Total pendapatan bersih Gita Gunawan sebesar Rp 32.059.117. “Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung. Gede Gita Gunawan bersama tersangka Made Catur Adnyana dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klungkung, Selasa (11/12) lalu, setelah penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan tersangka Thiarta Ningsih tidak hadir saat pelimpahan tahap dua, Thiarta Ningsih yang juga istri Gita Gunawan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Klungkung, karena kondisinya drop juga dalam kondisi hamil tua. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.