Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nataru, BI Bali Siapkan Uang Tunai 2,7 T

Bali Tribune / Erwin Soeriadimadja. 

balitribune.co.id | Denpasar - NATARU Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali selalu berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah.

"Jumlah ini meningkat sebesar 12,5% jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah. Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah," ucap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, Senin (11/12) di Denpasar.

Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi). 

Dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

"Jadi terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Erwin.

Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id). 

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.