Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nawacita Pariwisata Indonesia Minta Kaji Ulang RKUHP

Bali Tribune/Peserta FGD yang diselenggarakan NCPI berfoto bersama disela-sela acara diskusi

balitribune.co.id | Denpasar - Komponen pariwisata dan sejumlah tokoh dari berbagai profesi yang tergabung dalam Nawacita Pariwisata Indonesia (NCPI) meminta DPR RI untuk mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berpotensi merugikan sektor pariwisata.
 
"Ada pasal-pasal yang memang perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan dari pasal tersebut dijadikan dasar untuk melakukan sweeping pada wisatawan," kata Ketua DPP Nawacita Pariwisata Indonesia (NCPI) I Gusti Kade Sutawa saat menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama sejumlah tokoh pariwisata dan tokoh lintas profesi terkait pro-kontra RKUHP, di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Selasa.
 
Menurut Kade Sutawa, rumusan hasil FGD tersebut nantinya juga akan disampaikan secara tertulis pada DPR RI dan Presiden, juga ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali.
 
"Berdasarkan pemaparan dari pakar hukum, sebenarnya meskipun sudah diatur pasalnya, tidak mudah juga untuk menangkap wisatawan jika melakukan hal yang melanggar pasal dalam KUHP karena harus ada pembuktian lengkapnya," ucapnya.
 
Di samping itu, lanjut Kade Sutawa, duta-duta besar negara sahabat juga harus dihubungi untuk menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap dapat meresahkan wisatawan karena sebenarnya wisatawan asing bisa tetap aman berwisata.
 
Bahkan sejauh ini isu mengenai RKUHP sudah ramai diperbincangkan di luar negeri seperti Australia, khususnya mengenai pasal yang mengatur perzinahan dan "kumpul kebo" karena tidak jarang wisatawan berwisata itu bersama teman-temannya.
 
"Wisatawan tentu akan ketakutan disweeping, meskipun secara aturan yang dilakukan petugas itu legal dan untuk memprosesnya pun harus ada aduan dari pihak keluarga," ucapnya.
 
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr I Ketut Rai Setiabudi tidak menampik hal yang krusial dalam RKUHP itu bagi kepariwisataan Bali khususnya mengenai soal perzinahan dan kumpul kebo.
 
"Terkait hukum pidana ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pembuktian yang tidak jelas serta untuk pasal tersebut harus ada delik aduan, yang boleh mengajukan itu adalah suami, atau istri atau pihak keluarga," ucapnya.
 
Untuk di daerah pariwisata, lanjut Rai, pasal tersebut memang sangat rawan dijadikan isu. Padahal dari sisi pembuktiannya memang harus sempurna, tidak bisa serta-merta ditangkap.
 
Anggota DPD RI Dapil Bali terpilih Made Mangku Pastika mengatakan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai meresahkan kalangan pariwisata sejatinya bukan untuk pariwisata Bali saja, tetapi pariwisata seluruh Indonesia bisa terganggu.
 
"Saya memahami ada nilai di masyarakat yang mengharapkan pasal itu, tetapi di satu pihak perlu dipikirkan hal-hal lain sehingga pengaturannya harus benar-benar secara bijaksana," ujar mantan Gubernur Bali itu.
 
Menurut Pastika, langkah yang dilakukan NCPI sudah tepat. Masukan atau usulan mengenai RKUHP disampaikan kalangan masyarakat maupun swasta. "Karena kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, maka tidak ada cara lain. Kalau pemerintah daerah melawan, itu namanya membangkang dan itu tidak boleh terjadi," ucapnya.
 
Pastika sebagai senator terpilih hasil Pemilu 2019 dari Bali itu mengatakan akan turut berjuang membela kepentingan daerah setempat. Apalagi menyangkut masyarakat banyak dan sumber kehidupan mayoritas masyarakat Bali. "Kalau pariwisata Bali mati, kita semua juga susah," ucapnya.(u)
wartawan
Hans Itta
Category

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.