balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pemanggilan klarifikasi kepada manajemen Nectar pada Kamis (12/3/2026). "Pihak pengelola mengakui bahwa izin sedang dalam proses pengurusan. Hal ini menegaskan bahwa operasional saat ini belum memiliki legalitas yang sah. Maka, kami layangkan SP1 untuk penghentian kegiatan sementara," ujar Suryanegara.
Dalam inspeksi lapangan yang melibatkan Badan Pendapatan dan Dinas Perizinan, ditemukan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai restoran di lantai dasar dan hiburan malam (klub) di area lainnya. Meskipun sudah beroperasi dan ramai dikunjungi, pihak pengelola berdalih bahwa aktivitas tersebut hanyalah tahap uji coba atau trial. Namun, argumen tersebut tidak menggugurkan kewajiban regulasi yang berlaku di Kabupaten Badung.
Adapun poin-poin pelanggarannya diantaranya, klub malam belum mengantongi izin operasional. Kemudian untuk restoran baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum dilengkapi izin penunjang lainnya. Usaha ini juga dinilai tidak patuh dalam melakukan kegiatan komersial sebelum seluruh dokumen legalitas rampung.
Sementara Penyidik Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, menegaskan bahwa pemasangan papan pengumuman atau permakluman penghentian usaha akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026). Penutupan sementara ini berlaku untuk seluruh unit usaha di lokasi tersebut, baik restoran maupun tempat hiburan malamnya. "Besok kami akan pasang permakluman. Karena izin belum lengkap, semua kegiatan harus berhenti total sampai proses perizinan diselesaikan," tegas Sukanta usai menerima tim legal dari pihak Nectar.