Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekad Bunuh Diri Setelah Tusuk Istri

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | SingarajaWarga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, digegerkan oleh peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial Ketut M (62). Pria yang tinggal di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Sukasada ini diduga menusuk istrinya berinisial Nyoman B (48), hingga terluka. Ironisnya usai melukai istrinya,  Ketut M nekat melakukan percobaan bunuh diri.
 
Peristiwa tragis itu terjadi Minggu (29/5) sekitar pukul 18.30 Wita dipicu pertengkaran yang menyebabkan Nyoman B pulang ke rumah orang tuanya dengan mengajak anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Kondisi itu membuat Ketut B mendatangi istrinya agar kembali ke rumah. Sayangnya, ajakan itu ditampik Nyoman B hingga mengancam  bercerai. 
Tak putus asa,Ketut B terus berusaha membujuk istrinya agar tak mengambil langkah drastis dengan kembali mendatangi rumah mertuanya pada Minggu petang. Nyoman B tetap tak bergeming dan bersikukuh menolak ajakan suaminya pulang kembali hingga kembali berujung adu mulut.
 
Puncaknya Ketut M akhirnya nekat menusuk Nyoman B  dengan sebilah pisau dapur yang di bawa dari rumah. Pelaku Ketut M yang dalam keadaan emosi dengan posisi membelakangi korban langsung memeluk leher korban dengan tangan kanannya. Sementara tangan kirinya menusuk dada kiri hingga korban mengalami luka tusuk dan luka sayatan pada bagian bawah ketiak kiri. Pelaku Ketut M usai menusuk istrinya bergegas pulang ke rumah. Sedangkan, Nyoman B langsung dilarikan ke RSUD Buleleng, Singaraja. 
 
Karena merasa bersalah telah menusuk istrinya hingga terluka dan dibawa ke RS, Ketut M kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum obat bodrek yang dicampur minuman sprite. Aksi itu sempat dipergoki keluarganya hingga dilarikan ke RSUD Buleleng.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya peristiwa dugaan KDRT di Desa Panji, Sukasada tersebut. AKP Sumarjaya mengatakan kendati belum dilaporkan namun, kejadian ini tetap ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
 
"Keduanya baik pelaku dan korban masih di rumah sakit. Yang perempuan mengalami luka tusuk, sedangkan suaminya karena percobaan bunuh diri. Kejadian belum dilaporkan secara resmi. Kami belum meminta keterangan dari kedua belah pihak karena masih dirawat," ucapnya, Senin (30/5).
 
Hasil penyelidikan, menurut AKP Sumarjaya peristiwa itu dipicu pertengkaran dalam rumah tangga. "Belum ada laporan secara resmi. Namun kami tetap lakukan penyelidikan. Informasi awal, yang perempuan menuntut cerai dan pulang. Suami tidak mau (cerai) dan mengajak istrinya pulang. Sehingga terjadi pertengkaran dan penusukan," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.