Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Bobol Laci Kasir, Ketangkap Polisi

Pelaku pembobol laci kasir

 BALI TRIBUNE -  Sepandai-pandainya tupai melompot jatuh juga. Demikian juga tiga orang sales di toko oleh-oleh Kalimantan di Jalan Sunset Road Kuta. Ketiganya ditangkap  polisi lantaran aksi kejahatan  mereka membobol laci kasir tempat mereka bekerja.  Total kerugian perusahaan Rp193.543.000. Menurut keterangan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar meringkus tiga orang pelaku pencurian masing-masing Jahat alias Akuang (36), Bong Shu Fen Als Shu Fen (26) dan Ardi Gunawan (22) di Jalan Batu 14 Kijang, Desa Bintang, Kepulauan Riau, Senin (5/11) lalu.  Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan korban yang diwakili oleh Suyandi (35) di Mapolresta Denpasar tanggal 10 September. Dalam laporannya, pihak toko oleh-oleh tersebut mengaku kehilangan uang dengan rincian mata uang rupiah Rp155.544, mata uang Cina RMB : 17.966, mata uang U$ 74, mata uang Hongkong 100 dengan total kerugian mencapai Rp193.543.000.  “Kejadiannya memang bulan Agustus 2018 tapi  baru dilaporkan sebulan kemudian karena berbagai kendala. Meski demikian, tim kita melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelakunya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin. Polisi yang mendapat laporan langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mendalami keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan itu terungkap bahwa para pelaku pencurian dengan modus bobol meja kasir tersebut adalah orang yang tidak asing. Pasalnya, tiga orang pria yang ada didalam rekaman identik dengan karyawan yang merupakan sales di toko.  “Kecurigaan langsung mengarah ke pelaku Akuang karena langsung menghilang pasca kejadian. Kemudian dilakukan penelusuran dan diketahui sudah kabur ke luar Bali,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Dalam penyelidikan bahwa pelaku Jahat alias Akuang melarikan diri ke Kepulauan Riau. Kemudian tim ditrjunkan untuk memburuhnya. Pelaku akhirnya  berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Pelaku yang merupakan kepala sales ini mengakui semua perbuatannya bersama dua orang anak buahnya. Selanjutnya kedua pelaku lainnya ditangkap.  “Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku utama diamankan di Riau dan kedua anak buahnya itu diamankan di tempat kerja, Kemudian mereka dibawa ke Polresta untuk penyelidikan mendalam. Satu pelaku pencurian masih DPO berinisial C,” terang Artha. Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui semua perbuatan mereka dengan menduplikat kunci kasir sebelum aksi. Selain itu, mereka juga menutup beberapa kamera pengawas. “Mereka memang sudah rencana semuanya. Mulai dari duplikat kunci kasir dan juga menutup CCTV. Sehingga aksinya sangat tersusun dengan rapi,” pungkasnya. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.