Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Gelar Tajen Saat Pandemi, Penyelengara "Dijuk" Polisi

Bali Tribune / Pelaku penyelenggara judi sabung ayam (tajen) di sebuah tanah kosong di Tegalbadeng barat kini diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraKendati ditengah situasi sulit pandemic covid-19, namun ada saja oknum warga yang melanggar aturan. Seperti menggelar judi sabung ayam (tajen) berandangan. Polisi berhasil mengamankan seorang penyelenggara judi sabung ayam. Sejumlah barang bukti juga diamankan di lahan kosong yang dijadikan arena tajen.

Upaya mencegah kegiatan masyarakat yang memicu keramaian serta berpotensi menimbulkan cluster penyebaran covid-19 kini terus dilakukan di Jembrana. Terlebih dalam situasi masih PPKM Level 4. Teranyar jajaran Polres Jembrana berhasil membubarkan judi sabung ayam (tajen) berandangan. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Minggu (5/9), penggrebegan judi sabung ayam ini dilakukan pada Jumat (3/9) lalu. Penggrebegan judi sabung ayam ini brawal dari adanya informasi masyarakat.

Adanya informasi mengenai adanya judi sabung ayam ini ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Benar saja, setiba di lahan kosong sekitar pukul 14.00 Wita disebuah lahan kosong di Desa Tegal Badeng  barat, Kecamatan Negara ditemukan adanya warga yang menggelar judi sabung ayam. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang ada di lokasi dan menggiringnya ke Mapolres Jembrana.

Di lokasi arena judi sabung ayam ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kurungan (sangkar) ayam, satu rimpi (set) taji taji, dua bilah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai untuk pengikat taji pada kaki ayam, delapan ekor ayam jago dalam kondisi mati. sembilan ekor ayam jago dalam kondisi masih hidup, tiga paha ayam, satu bilah pisau besar dan uang tunia sejumlah Rp. 525 ribu yang diketahui sebagai uang cuk (upeti) yang disita dari penyelenggara judi sabung ayam.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan I Nengah Sugiarta alias Sugik (43) warga Banjar Puana, Desa Tegal  Badeng Barat, Negara sebagai tersangka. Pelaku berperan sebagai penyelengara judi sabung ayam. Kapolres Jembrana, AKBO I Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata mengakui adanya judi sabung ayam yang digrebeg jajarannya tersebut. Kini kasusnya tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Pelaku kini masih diamankan di ruang tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan  Pasal  303 ayat (1) ke 2e KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, terlebih dalam situasi pandemic seperti saat ini, “saat ini situasi sulit akibat pandemic. Jangan sampai malah melanggar peraturan,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.