Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekat Mangkal Ditengah Wabah Corona, 8 PSK Dipulangkan

Bali Tribune / PSK - Sejumlah PSK diamankan Satpol PP Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Wabah Corona (Covid-19) kini tengah merebak di Bali dan juga Kota Denpasar. Hal ini pun membuat warga Kota Denpasar terus menerapkan pembatasan jarak (Psycal Distancing) dengan berdiam diri di rumah guna memutus penularan virus Corona ini. Namun demikian, hal ini ternyata tidak dilakukan oleh sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar. Sejumlah PSK tetap nekat mencari pelanggan meski corona tengah merebak. 
 
Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban di Jalan Bung Tomo Denpasar, Selasa (14/4) malam. Pada penertiban tersebut, sedikitnya ditemukan ada 8 PSK yang nekat mangkal ditengah wabah Covid-19. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Rabu (15/4) mengatakan, sebanyak 8 PSK ini diamankan kala penertiban di Jalan Bung Tomo Denpasar. Mereka nekat mangkal, dan langsung diamankan. 
Mengingat sedang berada di tengah wabah Covid-19, mereka langsung dipulangkan ke daerah asalnya yakni diluar Bali. "Biasanya, harus ikut sidang tindak pidana ringan. Tapi karena situasi yang tidak kondusif, mereka langsung kami pulangkan ke daerah asalnya," ujar Dewa Sayoga. 
 
Pihaknya menambahkan, PSK ini kebanyakan berasal dari Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo. "Kami memang tidak tipiringkan. Karena lama menunggu jadwal dan tempat kami juga terbatas," katanya.
 
Selain mengamankan 8 orang PSK, pihaknya juga mengamankan 8 orang pengamen dan anak punk. Mereka diamankan di kawasan Jalan Buluh Indah Denpasar. Kedelapan pengamen dan anak punk ini juga dipulangkan ke daerah asalnya. 
Pemulangan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Dewa Sayoga menambahkan, Sat Pol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama. 
 
"Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil serta tempat tinggal yang jelas. Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial," tegasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.