Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nelayan Kesulitan BBM,  DKPP Gianyar Keluarkan Rekom

nelayan
Bali Tribune / BBM - Suasana pantai Lebih, Perahu nelayan parkir lantaran kesulitan BBM

balitribune.co.id | Gianyar - Kesulitan nelayan di Desa Lebih untuk mendapatkan BBM agar bisa melaut mulai disikapi. Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan (DKPP) Gianyar pun mengeluarkan rekomendasi agar nelayan bisa mendapatkan BBM di luar desa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Gianyar, Dewi Hariani, Senin (3/3) menyebutkan saat ini Dinas Ketahanan Pangan sudah menyiapkan surat rekomendasi yang diberikan kepada Perbekel Desa Lebih yang nanti rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan untuk pembelian BBM di luar Desa Lebih. 

"Kami siapkan rekomendasi kepada Perbekel dan selanjutnya perbekel memberikan quota pembelian BBM kepada nelayan," jelas Dewi Hariani. Rekomendasi ini keluar setelah SPBU di Desa Lebih tutup dan nelayan tidak diijinkan membeli BBM di luar SPBU di Desa Lebih. "Nelayan tidak bisa sembarangan membeli BBM, karena tempat pembelian dan quota sudah ditetapkan, sehingga di luar SPBU Lebih tidak dilayani," jelas Hariani.

Kini dengan rekomendasi dan surat keterangan benar sebagai nelayan dari perbekel, nelayan bisa mendapatkan BBM di Klungkung wilayah Tegal Besar dan di SPBU di Desa Pering. "Ya, kami mohon permakluman, kondisi ini terjadi di luar jangkauan kami, karena SPBU di Desa Lebih sedang dalam perbaikan," ujarnya. Sebelumnya, sebanyak 75 nelayan di Desa Lebih kelimpungan untuk mendapatkan BBM. Untuk mendapatkan BBM di luar area Desa Lebih tidak dilayani oleh SPBU karena pembelian harus membawa surat rekomendasi dari perbekel.

Salah satu nelayan Pantai Lebih, Wayan Hermanto memberikan apresiasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan atas atensi yang diberikan. Dimana mulai Selasa, nelayan sudah bisa mendapatkan BBM di luar wilayah Desa Lebih dan selanjutnya melaut seperti biasa. Dimana saat ini cuaca sedang bersahabat dan tangkapan ikan didominasi ikan besar di tengah laut sekitar 2-4 km dari bibir pantai.

wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.