Netralitas ASN Sebagai Pilar Demokrasi, Apakah Sudah Berhasil? | Bali Tribune
Diposting : 26 November 2023 11:41
Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd - Bali Tribune
Bali Tribune / Natalino Muni Nepa Rassi, S.Pd., M.Pd - Guru SMA Negeri 8 Denpasar

balitribune.co.id | Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digaungkan secara massif. Kampanye terkait netralitas ASN dalam konteks demokrasi yang sedang berkembang dengan maksud agar marwah ASN mencerminkan kewajiban birokrasi untuk tetap bebas dari pengaruh politik dan memastikan pelayanan publik yang adil dan efektif. Lantas sejauh mana implementasi netralitas ASN sebagai bentuk fondasi demokrasi di Indonesia selama ini dan bagaimana tantangan yang dihadapi ASN? Baru-baru ini pemerintah melakukan sosialisasi untuk menjaga netralitas ASN dan Non ASN pada pemilu tahun 2024 dengan zoom meeting serta pelaksanaan ikrar Netralitas yang dibuat dalam bentuk video dan menandatangani Pakta Integritas terkait netralitas ASN dan Non ASN. Hal menegaskan kembali bahwa pemerintah konsisten untuk menjaga marwah ASN yang netral sebagai pilar demokrasi.

Peran krusial ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, penjaga stabilitas, dan penyedia layanan publik. Tentu menjadi satu tanggung jawab yang serius dan perlu komitmen yang tinggi. Untuk memenuhi peran ini secara efektif, netralitas ASN menjadi prasyarat utama. ASN yang netral diharapkan dapat menyelenggarakan tugas-tugasnya tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Namun, realitas di lapangan seringkali kompleks, di mana interaksi antara birokrasi dan politik dapat memunculkan pertanyaan serius tentang netralitas mereka.

Tantangan sudah pasti datang silih berganti dalam implementasi netralitas ASN. Salah satunya adalah godaan politik yang mungkin mendorong ASN untuk bersikap sesuai dengan kepentingan penguasa politik saat ini. Pemberian jabatan, promosi, dan insentif lainnya dapat menjadi alat politik yang mempengaruhi netralitas ASN. Upaya evaluasi terkait kinerja ASN menjadi alternatif  penting dalam penilaian dan promosi jabatan hal ini tentu didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintahan guna menciptakan sistem yang trasnparan, objektif bukan berdasarkan loyalitas politik.

Selain itu, netralitas ASN juga dapat dipengaruhi oleh faktor internal, seperti pandangan politik personal. Meskipun seharusnya tidak ada diskriminasi berdasarkan pandangan politik, kenyataannya adalah bahwa ASN juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak politik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius untuk memastikan bahwa pandangan pribadi ASN tidak menghalangi kinerja mereka sebagai pelayan publik yang netral.

Menyikapi tantangan tersebut, kampanye netralitas ASN kembali digaungkan dalam banyak platform digital. Akhir-akhir ini yang sering wari-wiri di media social adalah larangan untuk berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Sosialisasi tentang larangan berfoto guna menghindari pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham terkait pose yang sudah terlanjur dishare di media social terutama yang merujuk pada pose yang mencerminkan sebuah simbol parpol.

Sejauh ini, kita dapat melihat adanya perbaikan dalam beberapa aspek netralitas ASN, tetapi tantangan yang ada masih memberikan dampak. Beberapa negara mungkin telah berhasil menciptakan lembaga pengawas independen untuk mengawasi perilaku ASN, namun efektivitasnya masih tergantung pada sejauh mana lembaga tersebut memiliki kewenangan yang cukup dan independen. Lembaga  pengawas ASN harus memiliki kewenangan dan kebebasan yang cukup untuk mengawasi perilaku ASN tanpa adanya tekanan eksternal. Selain itu, mekanisme pelaporan yang aman dan terjamin keberlanjutan ASN yang netral perlu diperkuat. Salah satu gerakan yang lakukan oleh pemerintah sebagai wujud nyata keseriusan menangani peningkatan netralitas ASN dengan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN), serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintahan. Sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik serta terbebas dari KKN. Tapi, dalam praktiknya, kewenangan pengawasan KASN sebagai lembaga negara dianggap masih belum optimal khususnya pada penanganan pelangggaran kode etik prilaku menyimpang dari ASN yang belum ditangani secara optimal.

Oleh karenaitu, pendidikan dan pelatihan juga harus menjadi fokus utama. ASN harus dilengkapi dengan pemahaman yang kuat tentang arti dan pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan ini dapat mencakup aspek-aspek seperti netralitas, integritas, dan profesionalisme agar ASN memahami pentingnya menjalankan tugas mereka tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Serta membuat mekanisme pengawasan yang efektif baik dari internal maupun eksternal. Ini mencakup pembentukan lembaga pengawas independen yang dimaksud kewenangan pengawasan KASN yang lebih solid serta penguatan peran inspektorat di tingkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas ASN sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan etika yang berlaku.

Menjawab pertanyaan sejauh mana keberhasilan netralitas ASN sebagai pilar demokrasi, dapat dilihat bahwa masih banyak evaluasi yang perlu ditingkatkan guna mencapai harapan bersama. Meskipun ada kemajuan, tantangan seperti godaan politik dan pandangan politik personal masih mengancam netralitas ASN. Namun, dengan langkah-langkah konkret seperti pelatihan pemahaman yang kuat tentang arti dan pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas dan penguatan lembaga pengawas dan peningkatan pendidikan ASN, diharapkan ada perubahan positif yang mengukuhkan peran ASN sebagai pelindung demokrasi.