Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Massal Banjar Pakraman Manusmrtti Dauh Pala

NGABEN - Wabup Sanjaya hadiri ngaben massal, Banjar Pakraman Manusmrtti Dauh Pala Pengabetan, Desa Dauh Peken Tabanan, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menghadiri ngaben massal, Pitra yadnya dan Manusa yadnya, Banjar Pekraman Manusmrtti Dauh Pala Pengabetan, Desa Dauh Peken Tabanan, Rabu (18/7). Turut mendampingi dalam acara tersebut Anggota DPRD  RI I Made Urip, para anggota DPRD Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya serta tokoh masyarakat setempat. Wabup Sanjaya pada kesempatan itu merasa senang serta mengapresiasi setinggi- tingginya kepada masyarakat dauh pala, karena berkat dukungan serta rasa gotong royong yang dimiliki  sehingga Upacara Pitra Yadnya dan Manusa Yadnya dapat berjalan lancar.    Dirinya juga menjelaskan bahwa akhir-akhir ini, Ngaben masal sangat populer di kalangan masyarakat Bali, khususnya di Tabanan. Hal itu menandakan, pemahaman masyarakat tentang Ngaben Masal sudah sangat bagus. Dulu sangat jarang masyarakat melakukan hal seperti ini.  ”Melalui upacara ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat tanpa mengurangi tradisi adat dan budaya yang sudah ada yang merupakan warisan leluhur kita,” tegas Sanjaya. "Mengingat sekarang kehidupan kita bisa dibilang sangat kompleks. Namun kita tetap bisa mempertahankan tradisi, adat dan budaya melalui Ngaben ini. Pemerintah akan selalu mensuport dan mengapresiasi kegiatan yang mengutamakan kelestarian tradisi adat dan budaya kita," jelas Wabup. Ketua Panitia  I Nyoman Sarjana mengatakan, banjar Pekraman Manusmrtti ini terdiri dari 780 KK dan sudah menjadi kesepakatan masyarakat banjar pekraman Manusmrtti  Dauh Pala bahwa  karya Pitra yadnya dan Manusa yadnya tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. “Pelaksanaan Upacara  ini telah terkonsep dan rutin dilaksanakan, dengan diselenggarakannya upacara Pitra Yadnya dan Manusia Yadnya ini diharapkan semakin mempererat persatuan dan kebersamaan masyarakat kami,” jelasnya. Ngaben masal kali ini diikuti sebanyak 19 sawa, serta Manusa Yadnya yaitu nyambutin 35 orang, dan  metatah sebanyak 22 orang. Sebagai wujud sumbangsih dan kepedulian terhadap  yadnya yang dilaksanakan oleh masyarakat, Wabup Sanjaya juga menyerahkan  punia yang diterima oleh panita. Wabup beserta rombongan melanjutkan menghadiri ngaben massal di Desa Kesiut Kerambitan dan Desa Beraban Seltim.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.