Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngayah, Gotong Royong Umat Hindu Menyiapkan Pujawali ke-58 Pura Dharma Sidhi, Ciledug

Bali Tribune / NGAYAH - Umat Hindu dari berbagai wilayah di Tangerang dan Tangerang Selatan Ngayah di Pura Dharma Sidhi, Parung Serab, Ciledug untuk menyiapkan pelaksanaan Pujawali ke-58, Rabu (15/11).

balitribune.co.id | Banten - Umat Hindu dari berbagai wilayah di Tangerang dan Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Ngayah, yaitu gotong royong di Pura Dharma Sidhi, Parung Serab, Ciledug untuk menyiapkan pelaksanaan Pujawali ke-58 dari Pura Dharma Sidhi. Pujawali atau perayaan peringatan hari jadi dan hari penyucian Pura Dharma Sidhi akan dialksanakan pada Rabu (15/11).

Para wanita menyiapkan upakara atau sarana perlengkapan sesajen untuk upacara, sedangkan para pria mengerjakan persiapan sarana lain termasuk untuk kegiatan Bakti Sosial yang akan digelar Minggu (12/11) pagi. Bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan dan pegobatan gratis serta pembagian sembako dengan sasaran warga masyarakat dari lingkungan di  sekitar Pura Dharma Sidhi. Selain Ngayah dan Bakti Sosial, beberapa acara sudah dilaksanakan sebelumnya. Di antaranya sarasehan dengan melibatkan Sulinggih atau pemuka agama Hindu sebagai nara sumber dan seminar  generasi muda.

Pujawali atau biasa juga disebut Piodalan adalah perayaan untuk memperingati hari saat disucikan dan diresmikannya sebuah pura atau tempat suci lain bagi umat Hindu. Upacara Pujawali atau Piodalan dilangsungkan enam bulan sekali menurut perhitungan kalender Wuku Bali, namun ada juga yang merayakan setahun sekali karena berpedoman pada sistem Sasih (kalender bulan).

Ketika membangun pura atau tempat suci, umat Hindu menggelar serangkaian upacara khusus untuk menyucikan dan meresmikan tempat suci itu, yaitu upacara melaspas, ngenteg linggih dan mendem padagingan. Rangkaian upacara tersebut dilaksanakan pada hari yang dianggap baik dalam keyakinan agama Hindu. Hari saat dilaksanakannya rangkaian  upacara penyucian pertama itulah yang selanjutnya setiap enam bulan atau setahun sekali dirayakan dalam upacara Pujawali. Inti dari upacara Pujawali adalah perayaan untuk memperingati hari berdirinya pura, dimana umat melakukan rangkaian upacara khusus, persembahyangan lalu menerima anugerah berupa tirtha atau air suci.

Pura Dharma Sidhi terletak di Jalan Pasraman nomor 28-29, Komplek Kavling P & K, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Madya Tangerang, Provinsi Banten. Pura ini mulai  dibangun sekitar tahun 1990an. Pura ini disusikan dan diresmikan  33 tahun lalu, persisnya pada hari Rabu, 11 Juli 1990  atau berdasarkan kalender Wuku Bali bertepatan dengan hari Budha, Panca Wara Kliwon dan Wuku Ugu. Hari bersejarah itulah yang kemudian setiap enam bulan dirayakan dalam perayaan Pujawali  dan kali ini adalah Pujawali ke-58.

Umat Hindu yang melaksanakan kegiatan Ngayah di Pura Ciledug ini adalah bagian dari ikatan kerukunan warga yang disebut Suka Duka Hindu Dharma (SDHD) dari Banjar Ciledug dan beberapa banjar di Tangerang dan Tangerang Selatan. 

Tema Pujawali Pura Dharma Sidhi Ciledug kali ini adalah Dengan Pujawali Kita Tingkatkan Ajaran Tat Twam Asi dalam Menjalankan Dharma serta Kehidupan Bermasyarakat.  Tema ini menunjukkan keinginan yang kuat dari umat Hindu di Ciledug untuk selalu hidup berdampingan dengan warga lain,  menjadi bagian dari kebersamaan sebagai warga bangsa dalam kerukunan dan saling pengertian yang baik.

wartawan
Ray Wijaya
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.