Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nilai Tambah Program JKN-KBS, Mulai Ambulans Gratis Hingga Pengobatan Tradisional

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster

Bali Tribune, Denpasar - Tidak menunggu lama, Program Jaminan Kesehatan Nasional -Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) resmi diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, akhir Februari lalu. Program yang disebut ‘menyempurnakan’ program JKN dari BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS. “JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali (masyarakat Bali dengan NIK dan bertempat tinggal di Provinsi Bali,red), untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta. Dari segi pelayanan, ada item pelayanan yang ditambahkan dimana sebelumnya tidak ter-cover JKN, dalam program JKN-KBS ini bisa terlayani,” kata Gubernur dalam kunjungan bekerja ke Gianyar belum lama ini. Setelah diluncurkan, Koster menargetkan 100 % masyarakat Bali akan ter-cover JKN-KBS pada tahun 2020 dimana saat ini, lebih dari 95 % sudah terlayani JKN dan secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS. Total ada 6 manfaat tambahan yang diberikan diluar layanan JKN oleh BPJS Kesehatan. “Selain itu, Puskesmas akan dimaksimalkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat ditambah penyempurnaan pada sistem, riwayat kesehatan dan layanan online melalui aplikasi,” jelas Koster. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya yang ditemui secara terpisah di Ruang Kerjanya pada Selasa (5/3) memaparkan kelebihan-kelebihan JKN-KBS diluar layanan yang telah di-cover sebelumnya melalui program JKN oleh BPJS kesehatan. “Salah satunya adalah pelayanan transportasi gratis bagi pasien emergency ke rumah sakit serta angkutan gratis untuk jenazah dari puskesmas atau rumah sakit menuju rumah. Angkutan gratis atau ambulans ini jalurnya kemana pun tujuan rujukan pasien bersangkutan, ini tidak ada di JKN regular,” tukas Suarjaya. Manfaat tambahan lain adalah adanya pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum serta  pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. “Kemudian diperkuat juga dengan sistem informasi (SI-KBS) berupa sistem informasi kesehatan berbasis kecamatan yang disusun dengan sistem aplikasi untuk memudahkan layanan informasi kepada masyarakat, jadi dengan sistem itu masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatannya,” jelas Suarjaya.

Menurut Suarjaya, JKN-KBS dianggarkan dan akan terlaksana maksimal melalui anggaran perubahan 2019 dan dalam perlaksanaannya penganggaran akan di-share antara pemprov dan pemkab dengan pembagian 51 % Pemprov dan 49 % Pemkab. “ Kecuali untuk Kabupaten Badung dan Denpasar sudah bisa dianggarkan secara mandiri sedangkan Kabupaten Gianyar persentasenya 40 % Pemprov dan 60 % Pemkab,” ujar Suarjaya. Disebutkannya lagi, kelebihan lain dari JKN-KBS adalah kartu yang langsung aktif dan untuk penerima Bantuan iuran (PBI) sudah dijamin langsung pemerintah daerah. “Bahkan bayi baru lahir dari ibu PBI pun langsung terdaftar,” tambahnya. sedangkan untuk tingkatannya, pelayanan bagi peserta PBI disediakan ruang perawatan kelas III sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan. 

Lebih jauh, Suarjaya menyatakan pihaknya akan menyiapkan segala sarana-prasarana serta SDM yang kompeten guna mendukung program JKN-KBS ini terlebih untuk Puskesmas yang jadi tempat pelayanan masyarakat di daerah. “ Akan kita lengkapi peralatannya agar lebih memadai dan kita juga telah melatih SDM secara bertahap dan dimulai dari Puskesmas-Puskesmas pilot project sebagai awalnya sebelum nantinya akan diterakan di seluruh Puskesmas,” ungkap suarhaya. “ Terlebih untuk persiapan pelayanan pengobatan tradisional yang bersumber dari usadha Bali, kita juga menyiapkan Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (PPPPTO) di Bangli dan Karangasem,” katanya.

Disebutkannya,  pengobatan tradisional yang dimaksud akan punya standarisasi baik dari segi penanganannya maupun bahan obat yang berasal dari tanaman berkhasiat sehingga terjamin keamanannya. “Jadi nantinya Jamu, loloh, boreh dan yang lainnya akan terstandar dengan baik juga disertai ijin dari BP POM. Ini perlu kita kedepankan karena usadha Bali selama ini sudah diakui manfaatnya oleh dunia sebagai pengobatan herbal,” tutur Suarjaya.(ksm)

wartawan
Redaksi
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.