Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nining "Cik" Inspirasi Fashion Kain Tradisional

Bali Tribune/Kepala KPw BI Bali, Causa Iman Karana bersama istri.

balitribune.co.id | Denpasar  -  Secara rutin Ikatan Wanita Perbankan (Iwaba) dan Persatuan Istri Pegawa Bank Indonesia tiap bulan mengadakan berbagai kegiatan, namun dalam setiap kegiatan mesti ada yang ditonjolkan dan memberikan manfaat. Seperti yang namapal dalam kegiatan kali ini, selain acara halal bihalal juga dihadirkan UMKM binaan Bank Indonesia. "Mereka UMKM harus tampil, bukan hanya digelar saja tapi ditampilkan dalam bentuk jadi," kata Ketua Istri Pegawai Bank Indonesia  BI Bali, Nining Causa Iman Karana di Denpasar, Senin (8/7). 

Misal katanya, kain tradisional itu bisa jadi apa saja, seperti, baju, buat sembahyang juga yang lainnya. Terkadang sebutnya lagi, orang kurang percaya diri ketika menggunakan kain tradisional namun ketika diubah menjadi sebuah produk maka siapa saja bisa menggunakannya, tanpa batasan usia. "Kita mau memberi inspirasi fashion dari kain tradisional," sebutnya. 

Tujuan yang ingin dicapai dengan masuknya kain tradisional Bali, tidak lain agar kain tersebut dikenal kalangan luas. "Kita ingin memberikan inspirasi pada semua orang jika kain itu bisa jadi apa saja, pun dengan asessoris juga seperti itu," ujarnya sembari berujar kegiatan ini outputnya untuk lebih memajukan hasil seni dan karya UMKM binaan BI Bali. 

Dalam kesempatan ini Nining menceritakan, setiap ada acara baik itu di Bali atau diluar Bali, dirinya selalu menggunakan busana yang berbahan kain tradisional Bali beserta asessorisnya. "Banyak dari mereka yang tertarik, langsung saya jelaskan dan kasih kontaknya," katanya lagi. 

Senafas dengan apa yang disampaikan Nining istrinya, Kepala KPw BI Bali, Causa Iman Karana atau kerap disapa CIK pun menyampaikan, ternyata kain tradisional jika dipadukan bisa menginspirasi pemakainya. "Apalagi yang terlibat dalam kegiatan yang dikemas dalam fashion show ini diikuti istri pegawai dan pegawai wanita BI ini tentu sangat menarik," kata pejabat BI Bali yang sebentar lagi akan meninggalkan Bali dan menempati posnya yang baru sebagai Kepala Perwakilan BI di Jepang. 

Ia berharap juga dengan adanya kegiatan semacam ini yang melibatkan ibu-ibu dan pegawai, kerajinan Bali bisa lestari juga meningkatkan perekonomian masyarakat. "Apalagi pimpinan perbankan kan biasanya berpindah-pindah jadi bisa dibawa kemana-mana. Saya sendiri juga mau pindah," tutupnya. /uni

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.