Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nipu Ngaku Buser, Pecatan Polisi Kembali Dijuk

Bali Tribune / Residivis pecatan polisi, I Putu Adi Guna diamankan di Polres Jembrana setelah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.
balitribune.co.id | NegaraSeorang pecatan polisi kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Kali ini tersangka I Putu Adi Guna (46) kembali menipu dengan mengaku-ngaku sebagai personil Buser Polres Jembrana. Masyarakat lain yang merasa menjadi korban kini diminta untuk melapor.
 
Setelah bebas tahun 2020 lalu, pecatan Polres Klungkung tahun 2013 ini kembali berulah Kali ini mengaku sebagai anggota Polisi. Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana Rabu (3/3) kasus penipuan yang dilakukan Adi Guna ini berawal saat tersangka yang baru bebas dari Rutan Kelas II A Negara pada 2020 lalu ini diminta bantuan untuk menagih hutang oleh saksi berinisial HT. Namun tanpa sepengetahuan HT, tersangka menemui koban pada Rabu (17/2), Moh.Arifin, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Jawa Timur.
 
Dengan mengaku sebagai Buser Polres Jembrana, kepada korban, tersangka mengaku persoalan hutang-piutang itu telah dilaporkan ke Polres Jembrana oleh saksi HT. Tersangka yang warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Beler Bale Agung, Negara ini meminta uang pencabutan berkas Rp 100 juta ke korban. Korban yang merasa percaya hanya bisa menyerahkan Rp 3 juta saja dan sisanya akan dicicil. Setelah itu, tersangka melalui pesan WA meminta sisa uang pencabutan berkas sehingga pada Sabtu (27/2) ke Jembrana.
 
Korban menemui korban di salah satu hotel di Kota Negara dan menyerahkan tambahan uang cabut berkas Rp 2,5 juta ke tersangka. Korban pun mengecek keberadaan anggota busar bernama Pak Adi di Polres Jembrana dan dipastikan bukan anggota Polres Jembrana. Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporan. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, hari itu juga berhasil menciduk residivisk tersebut. Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana.
 
Kasatreskrim Polres Jembran, AKP Yogie Paramagita Rabu kemarin mengatakan modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. dari tangan tersangka, Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa dua unit smartphone dan uang tunai Rp 2,5 juta.  Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta” ujarnya. Pihaknya mengakui tersangka merupakan pecatan polisi dan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus hukum.
 
Pihaknya menyebut korban pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging dan divonis kasasi enam bulan penjara. Pada tahun 2010 tersangka divonis 1,5 bulan karena melakukan tindak pidana pencurian . Tersangka di berhentikan tidak hormat dari korp Bhayangkara tahun 2013. Menjelang Pemilu 2019 lalu, korban kembali divonis satu tahun setelah menipu salah satu warga dengan mengaku sebagai tim sukses salah satu Anggota DPRD Jembrana. “Masyarakat yang lain yang juga merasa jadi korban kami mohon segera melapor” tandasnya.
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.